THM di Purwakarta Tutup Selama Ramadan

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemkab Purwakarta, telah menyiapkan sebuah edaran yang berkaitan dengan aktivitas selama bulan puasa. Edaran tersebut, salah satu poinnya berisi larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM). 

Edaran ini juga berlaku bagi operasional Air Mancur menari di taman Sri Baduga (Situ Buleud). Jadi, selama puasa pertunjukan air mancur terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara. 

Kabid Pariwisisata, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata, Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar membenarkan terkait edaran tersebut. Pihaknya juga menyampaikan, jika pertunjukan air mancur di Taman Sri Baduga mulai tak beroperasi pada akhir pekan depan. 

Baca Juga  Nonton Air Mancur Sri Baduga, Menteri Pariwisata: Kerennya Pool

“Untuk pertunjukan Air mancur, akhir pekan sekarang menjadi yang terakhir,” ujar Heri, Kamis (25/4/2019).

Heri menjelaskan, di akhir pekan terakhir ini pihaknya akan memutar tiga sesi pertunjukan air mancur. Karena, mulai pekan depan pihaknya akan hentikan dulu operasionalnya hingga sebulan kedepan.

Namun demikian, pihaknya tetap memperbolehkan jika masyarakat ingin mengunjungi taman-taman tematik yang ada di Purwakarta. Misalnya, untuk sekedar ‘Ngabuburit’. 

“Kalau di malam hari tidak boleh ada aktivitas. Tapi, masyarakat masih bisa menikmati keindahan taman-taman yang ada di pagi dan sore hari. Misalnya, untuk sekedar jalan-jalan,” tambah dia.

Baca Juga  Libur Panjang, Ribuan Pengunjung Padati Depok Fantasi Waterpark

Senada dengan Heri, Kabid Trantibum Satpol PP Purwakarta, Beny Primiadi menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan edaran bagi pengusaha THM. Selama puasa, mereka dilarang menjalankan aktivitasnya. 

“Pekan depan kita akan sosialisasikan edaran ini,” ujar Beny. 

Selain itu, tambah dia, jajarannya juga akan mengintensifkan operasi pekat selama bulan puasa nanti. Misalnya, razia petasan dan minuman beralkohol (mihol). Termasuk, mengecek tempat hiburan malam, dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi nongkrong para pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga  Lockdown, PJT II Tutup Kawasan Wisata Jatiluhur

“Kalau mereka masih beroperasi, terpaksa kami tindak,” tegas dia. 

Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan upaya cipta kondisi selama pelaksanaan puasa. Mengingat, Miras dan PSK ini masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Sehingga, keberadaanya harus diminimalisasi. 

Makanya, menurut dia, pemerintah sengaja mengeluarkan aturan tersebut. Tujuannya, supaya kekhidmatan ibadah puasa masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan tersebut.

“Untuk sementara seluruh aktivitas hiburan malam masyarakat disetop dulu. Dalam hal ini, kami berharap para pengelola THM bisa menaati aturan tersebut, ” pungkasnya.(dik)