Inventarisasi Cagar Budaya Purwakarta
Foto : Taman Air Mancur Sri Baduga, selain tempat wisata sebagai salah satu cagar budaya di Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta mulai menginventarisasi cagar budaya.
Inventarisasi dilakukan salah satu langkah awal pelestarian cagar budaya yang sudah ada atau masih diduga merupakan cagar budaya hasil temuan baru.
“Sebagai langkah awal kami sudah mengajak petugas di semua kecamatan untuk menggali potensi cagar budaya, dan menginventarisasi yang sudah ada,” ungkap Sekertaris Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar, Kamis (12/12/2019).
Ia menjelaskan, jika ditemukan diduga cagar budaya petugas kemudian berkoordinasi dengan Disporalarbud untuk kemudian dilakukan penelitian.
Karena, menurutnya untuk menyandang predikat cagar budaya harus melalui serangkaian proses sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses tersebut meliputi pendaftaran, pengkajian dan akhirnya penetapan.
“Nanti dikaji dan diteliti oleh tim ahli cagar budaya Provinsi Jabar, kalau masuk dalam kategori cagar budaya baru ditetapkan. Dapat masuk cagar budaya minimal usianya 50 tahun dan memiliki nilai artistik pada jaman dulu,” kata dia.
Di Purwakarta sendiri terdapat beragam cagar budaya yang sudah teregistrasi dan mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Barat.
“Ada 26 cagar budaya yang sudah diakui oleh BPCB Provinsi Jawa Barat, di antaranya Karesidenan atau Barkorwil, Gedung Kembar dan Stasiun Kereta Api Purwakarta Kota,” ujar Heri.
Ia mengatakan, jika jumlah cagar budaya telah bertambah otomatis jumlah wisatawan berkunjung ke Purwakarta juga akan meningkat.
“Target kita ke depan mendatangkan para wisatawan baik lokal maupun mancanegera ke Purwakarta,” ucap dia.
Tak hanya itu, membuat sistem aplikasi di setiap kecamatan juga menjadi target Disporaparbud di Tahun 2020.
“Diaplikasi itu nantinya ditunjang dengan foto dan cerita cagar budaya itu sendiri,” ujar Heri.(dik)