Dukung 3M, Dinas Pariwisata Purwakarta Sumbang Tempat Cuci Tangan Portabel

Kepala Bidang Pariwisata pada Disporaparbud Purwakarta, Jawa Barat, Irfan Suryana.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyumbang fasilitas cuci tangan portabel untuk pengelola destinasi wisata.

Hal guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) utamanya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tempat wisata merupakan objek yang harus memperketat protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menuci tangan dengan sabun) selama beroperasi.

Baca Juga  Disporaparbud Purwakarta Kembangkan Bangunan dan Tempat Bersejarah Sebagai Destinasi Wisata

Kepala Bidang Pariwisata pada Disporaparbud Purwakarta, Jawa Barat, Irfan Suryana mengatakan, selama ini masih ada saja pengelola tempat wisata yang abai menerapkan protokol kesehatan 3M. Pihaknya tak bosan untuk terus mengingatkan pengelola wisata terkait penerapan prokes 3M.

“Kita selalu mengingatkan pengelola wisata di Purwakarta baik secara lisan, tulisan, dan siaran pesan elektronik terkait prokes 3M ini. Tapi, biasanya yang bandel itu pengunjung. Pengelola kebanyakan sudah komitmen dan sejalan dengan kami,” ujar Irfan.

Baca Juga  Kabar Ada Konser NOAH Malam Minggu di Purwakarta Tidak Benar

Imbauan juga disampaikan berupa banner dan spanduk dari dinas pariwisata dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Untuk lebih mempressure penegakan 3M, dinas pariwisata menyumbang tempat cuci tangan portabel,” ujarnya.

Sedikitnya terdapat 62 destinasi wisata di Purwakarta terdiri dari wisata air, alam, hotel, bioskop, dan wahana anak. Hanya saja untuk bioskop dan wahana anak belum diizinkan untuk buka.

Baca Juga  Warga Silakan Pakai Alun-alun Majalengka Asal Disiplin Prokes

“Surat izin dari GTPP Covid-19 Purwakarta belum keluar untuk dua destinasi wisata tersebut,” kata Irfan.

Untuk mendapatkan bantuan tempat cuci tangan portabel, pengelola cukup hanya melengkapi permohonan administratif.(dik)