Proyek Bendungan Jatiluhur Awali Sejarah PJT II
1) Bidang Pelistrikan
Daya terpasang PLTA Ir H Djuanda Jatiluhur antara tahun 1994 sampai 1998 telah ditingkatkan dari 150 Mw menjadi 187 Mw. Produksi listrik rata-rata 826 Kwh pertahun.
Sebagian memenuhi kebutuhan sendiri dan pengembangan usaha. Sedangkan sisanya dijual ke PT PLN melalui tegangan 150 kV dan 70 kV. Selain itu, pada sistem pengaitan terdapat banyak bangunan terjun dengan potensi minihidro 50 kVa sampai 5.000 kVa.
2) Pengelolaan Irigasi
Dalam penyediaan pangan nasional terutama beras, perusahaan senantiasa mengupayakan penyediaan air rata-rata 240.000 hektar sawah yang mendapatkan air dari Bendungan Ir H Djuanda Jatiluhur (irigasi Jatiluhur) dan 56.000 hektar sawah yang mendapatkan air dari sumber setempat (irigasi selatan Jatiluhur).
Dari area irigasi tersebut, seriap tahunnya memberikan kontribusi 6 persen terhadap produksi beras nasional atau 40 persen terhadap produksi beras Jawa Barat.
3) Usaha Air Baku
Menyediakan dan menyalurkan air baku dari sumber-sumber air bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, mencapai 465 juta meter kubik di tahun 2009.
Di samping itu, menyediakan pula air baku kawasan industri dan zona-zona industri di daerah kerja perusahaan.
4) Usaha Kepariwisataan
Jatiluhur merupakan salah satu tujuan wisata di Jawa Barat dengan objek danau buatan sangat luas lebih 8.300 hektar, dengan pemandangan alam indah dipadukan dengan karya teknik hidrolis (ilmiah) berupa bendungan yang sangat besar dan PLTA. Usaha kepariwisataan dilengkapi hotel, bungalow, convention hall, rekreasi air (jet sky), kapal pesiar, dayung, water world.
5) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Dalam pengelolaan daerah aliran sungai, PJT II mempunyai kewenangan pengelolaan dalam batas-batas aliran sungai serta melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. Selain itu, turut serta upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan air dan sumber-sumber air dengan memberikan informasi, rekomendasi, penyuluhan bimbingan kepada pemanfaatan air dan sumber-sumber air.
6) Usaha Lain-lain
Dalam upaya pengamanan dari pemanfaatan lahan dilakukan dengan cara sewa dalam waktu tertentu dan kerja sama usaha.