Proyek Bendungan Jatiluhur Awali Sejarah PJT II
Guna potensi dari selesainya proyek PLTA Jatiluhur dapat diusahakan maksimal, maka dibentuk badan usaha negara dengan nama Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No8 tahun 1967 tanggal 24 Juli 1967.
Di tahun 1970, pemerintah merubah PN dengan membentuk perusahaan umum bernama Perusahaan Otoritas Jatiluhur (POJ). Dilakukan guna pemanfaatan potensi yang timbul, dilaksanakan efektif dan efisien mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini membuat badan-badan di dalamnya melebur. Seperti Proyek Irigasi Jatiluhur (Dep PU), Proyek Pengairan Tersier Jatiluhur (Dep Dagri), PN Jatiluhur (Dep Industri), Dinas PU Jawa Barat wilayah Purwakarta.
Selepas itu, perubahan terakhir di tahun 1999 hingga sekarang. POJ dirubah dan disesuaikan dengan nama Perum Jasa Tirta (PJT) II berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No94 tahun 1999.
Sifat usaha PJT II adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.