Apa Kabar Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II Jatiluhur
Foto : Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang penting di internal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) II. Entah tersandung kasus apa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta ini.
DICKY ZULKIFLY, Purwakarta
Badai menerjang, pasti berlalu. Tetapi sebelum berlalu, badai pasti meluluhlantakkan apa saya yang ada, yang dilalui badai itu. KPK bukan badai.
Lembaga antirasuah datang ke Jatiluhur, untuk menggeledah kantor PJT II di Jl Lurah Kawi No1, Selasa (4/12/2018). Belasan jam, anggota berompikan KPK berada di kantor PJT II. Mereka memeriksa tempat dan barang yang sepertinya berhubungan dengan kasus PJT II.
Tak lama berselang, Rabu (5/12/2018) kemarin, KPK meminjam satu aula milik Polres Purwakarta untuk kepentingan pemeriksaan. KPK diketahui memeriksa bebetapa orang PJT II. Tidak terlihat seorang Djoko Saputro di sana. Kemana Djoko Saputro selama KPK berada di lingkungan perusahaannya. Dan apa kabar Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II?
Kamis (6/12/2018) pagi tadi, Dirut terlihat nampak santai menghadiri acara panen raya perdana Culture Based Fisheris (CBF) atau perikanan tangkap berbudaya di Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur.
Dirut nampak menebar senyum ke sejumlah awak media dan tamu undangan yang hadir. Dirut Djoko terlihat santai.
Disela jumpa pers, Djoko saat ditanya sejumlah awak media terkait dugaan korupsi yang mendera institusinya nampak menjawab santai.
“Pak, bagaimana tanggapan Pak Djoko menanggapi bola panas (penyelidikan KPK, red) beberapa waktu terakhir ini,” tanya awak media kepada Djoko.
“Karena yang ditanya bola panas, saya tidak akan menjawab. Saya serahkan kewenangannya kepada KPK,” jawab Djoko.
Ditemani sejumlah Muspika, Direksi Perum Perindo (Perusahaan Perikanan Indonesia) Djoko juga nampak tenang menyantap makan siang dengan sejumlah petani Keramba Jaring Apung (KJA) yang hadir.
Djoko menyampaikan kepuasannya atas hasil panen yang baru saja dilaksanakan sebagai pengganti penertiban KJA.(rls/eka)