Waduh, Bawaslu Jabar Tegur KPU Purwakarta

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat diketahui melayangkan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

Teguran disampaikan tertulis, perihal permasalahan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Purwakarta yang tidak ditanggapi oleh KPU Purwakarta pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu.

Bawaslu sebelumnya merekomendasi PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao. Namun, KPU menganggap semuanya sudah selesai dan rekomendasi tidak memenuhi unsur PSU.

Baca Juga  Golkar Jawa Barat Temukan Solusi Bencana Alam di Saung Butut

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, semestinya ketika Bawaslu Purwakarta memberikan rekomendasi PSU, KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Karena PSU ini merujuk pada dan sesuai sesuai dengan UU No7 tahun 2017 tentang Pemilu. KPU seharusnya melaksanakan PSU 10 hari dari hari H pelaksanaan pemungutan suara,” kata Siti, Selasa (28/5/2019).

Bawaslu Purwakarta melihat jika rekomendasi PSU waktu itu sesuai dengan unsur yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga  Ketua PUK Kawasan BIC Serukan Buruh Dukung Penuh Pasangan No 1 ZeinJo di Pilkada Purwakarta

Jika diulas, Bawaslu Purwakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao pada 17 April 2019 lalu.

Rekomendasi berkenaan dengan indikasi pelanggaran pemilu, dimana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut diduga memasukkan dua orang pemilih yang tidak masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tempat asal mereka tinggal, serta dimasukkan ke DPK sehingga mendapat lima surat suara pileg dan pilpres.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Warga Purwakarta, Om Zein Lakukan Pengobatan Gratis di Empat Desa Dalam Sehari

“Karena tidak melakukan PSU, akhirnya Bawaslu Purwakarta menjadikan sebuah temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Purwakarta dan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sidang hasil putusan Bawaslu Jabar dibacakan hari Senin 27 Mei 2019 kemarin,” ujar Siti.

Sementara terkait berita ini, komisioner KPU Purwakarta belum bisa dimintai keterangannya. Dikonfirmasi melalui jejaring whatsapp, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman belum membalas pesan yang ditanyakan.(dik)