Timses dan Caleg Terlibat Money Politik, Siap-siap Dipenjara

Foto : Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Unsur penyelenggara dan pengawas pada hajatan Pemilu 2019 ini terus berupaya menekan perilaku money politic yang rawan dilakukan oleh para peserta Pemilu maupun oleh para timses.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan soal politik uang terbagi pada sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Baca Juga  Caleg Perempuan Hanya Berkutat Pada Isu Gender, Ini Kata Dedi Mulyadi

“Aturan-aturan itu melarang politik uang di lakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye,” kata Ujang Abidin, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, undang-undang yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.

“Sanksi yang menunggu pelanggar bervariatif. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta,” kata Ujang.

Baca Juga  Hilman Hidayat Ketua PWI Jabar 2021-2026

Ujang juga mengatakan, untuk terselenggaranya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas pihaknya akan terus maksimalkan fungsi-fungsi pengawasan.

“Masa kampanye merupakan mimbar bagi para peserta Pemilu guna menarik hati masyarakat. Namun momen itu bisa menjadi boomerang jika para peserta Pemilu menggunakan politik uang untuk meraih perhatian pemilih,” demikian Ujang Abidin.(dik)