Tak Punya C6 Masih Bisa Memilih di TPS

Foto : Ist.

DEPOK, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak 27 Juni 2018 nanti.

“Selain bawa surat-surat, bawa juga C6 sebagai surat pemberitahuan,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Depok, Nurhadi, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Heri Rusnandi Kawal Kebijakan Rutilahu di Purwakarta

Surat C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih agar datang ke TPS, tetapi apabila masyarakat belum menerima surat C6 bukan berarti tidak bisa memilih.

“Kalau tidak mendapatkan surat C6 tinggal bawa saja KTP elektronik. Terpenting terdaftar di DPT,” katanya.

Dengan menggunakan surat keterangan (suket), masyarakat masih bisa memberikan hak pilih. Suket dikeluarkan oleh dinas kependudukan.

Baca Juga  Ma’ruf Amin Sebut Dedi Mulyadi Sebagai Anaknya, Targetkan Menang Banyak di Jawa Barat

“Suket pasti bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” paparnya.

Sedangkan untuk pemilih yang pidahan pihaknya mengatakan harus menggunakan form A5 mulai jam 12.00 sampai jam 13.00 Wib dengan menunjukan surat-surat.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY