Tahapan KPU Setelah Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

Foto : Tahapan KPU Setelah Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Meski rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dijadwalkan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019. Namun KPU Purwakarta telah menuntaskan rekapitulasi penghitungan hingga ke tingkat kabupaten pada, Rabu, 2 Mei 2019. Dengan partisipasi pemilih mencapai 82,1 persen.

Kini, para penyelenggara pesta demokrasi di wilayah tersebut tengah memasuki tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sambil menunggu laporan yang masuk ke Bawaslu Purwakarta.

Ahmad Ikhsan Faturrahman selaku ketua KPU Purwakarta menuturkan “mulai 23 Mei-15 Juni 2019, ada tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Nampaknya untuk Purwakarta, tidak terdapat laporan yang masuk,” Kamis (2/5).

Baca Juga  Haji Aming Siap Berpasangan dengan Siapapun di Pilkada Purwakarta

Kemudian tahapan berikutnya adalah, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu.

“Jadwal untuk agenda ini, menyusul. Setelah itu, paling lama setelah tiga hari setelah ada penetapan putusan MK tentang perselisihan dibacakan. Masuk pada tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan MK,” kata Ikhsan.

Kemudian, pada pada Juli-September 2019, dijadwalkan peresmian anggota. “Sementara untuk pengucapan sumpah dan jadi para kandidat yang terpilih dijadwalkan antara Agustus-Oktober 2019,” kata Ikhsan.

Capres 02 Ungguli Perolehan Suara Di Purwakarta

KPU Purwakarta telah menyelesaikan sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019. Sidang yang digelar di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Nagrikaler, Purwakarta sejak Selasa (30/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019).

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Pilkada

“Untuk Kabupaten Purwakarta agenda sidang pleno terbuka perhitungan perolehan suara pada Pemilu 2019 direncanakan tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei 2019. Namun kita dapat menyelesaikan hanya dalam tempo 2 hari, karena semua saksi parpol dan paslon dapat mengawal dan memahami mekanisme berjalan sesuai PKPU No 4 tahun 2019 sehingga berlangsung aman, lancar damai dan kondusif,” kata Ketua KPU Purwakarta.

Selesainya sidang rekapitulasi di tingkat kabupaten itu, perolehan suara untuk Pilpres di Kabupaten Purwakarta diungguli oleh Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca Juga  Pemprov Jabar Diminta Perhatikan Guru Ngaji

Capres dan Cawapres 02 ini mendapat suara dari warga Purwakarta sebanyak 406.988 dari surat suara yang masuk berjumlah 579.900. Sedangkan Capres dan Cawapres dengan nomor urut 01 mendapat suara sebesar 155.863 dari kabupaten terkecil kedua di Jabar ini.

Adapun total suara yang masuk pada Pemilu serentak 2019 di Purwakarta berjumlah 579.900. Dari jumlah tersebut sebanyak 562.851 suara dinyatakan sah dan sisanya suara yang tidak sah mencapai 17.049. Jumlah suara yang masuk tersebut pun diketahui kurang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 687.280. (eka)