Suket KTP Tak Berlaku di Pemilu 2019

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak berlaku dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki e-KTP.

Dengan kata lain, warga yang belum memiliki e-KTP di hari pencoblosan tidak akan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Berbeda dengan pelaksanaan UU No10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 57 ayat 2 yang memperbolehkan penggunaan suket selain penggunaan e-KTP menggunakan hak pilih.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Salman Alfarisi membenarkan, suket tidak dapat digunakan sesuai dengan UU.

Baca Juga  Sepakat, Purwakarta Tolak HTI

“Wajar saja jika ada yang menganggap seperti itu (suket tidak bisa digunakan). Namun, KPU akan tetap mengakomodir warga yang sudah mempunyai hak pilih untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” papar dia.

Ia juga meminta masyarakat untuk tenang khususnya bagi mereka yang belum mempunyai e-KTP dan hanya memiliki suket.

“Di KPU pusat sedang membahas PKPU tentang suket tersebut. Tunggu PKPU turun. Masyarakat jangan khawatir,” kata dia.

Baca Juga  Priyatna Tampik Seputar Pemecatan Dirinya Sebagai Ketua Hanura Purwakarta

Di Kabupaten Purwakarta, jumlah pengguna suket terus bertambah. Ini disebabkan karena kekurangan blanko e-KTP yang mencapai 27 ribu lebih.

“Ini yang terlihat melalui usulan yang telah kami terima dari 17 kecamatan. Belum usulan berproses di tingkat kecamatan yang belum kami terima,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcatpil Purwakarta, Didi Supriadi, Jumat (7/12/2018).

Ia menambahkan, Jika dijumlah dengan usulan di tingkat kecamatan yang belum masuk ke dinas, jumlahnya akan lebih besar. Biasanya, dalam sehari dinas mencetak sebanyak 500 e-KTP.

Baca Juga  Luar Biasa Jika Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil Diduetkan

“2500 rata-rata kami mencetak e-KTP dalam seminggu,” lanjut Didi.

Pesanan pencetakan e-KTP hingga 7 Desember 2018 ini terhitung sebanyak 100 ribuan lebih. Kebutuhan e-KTP paling banyak di wilayah perubahan data.

“Penduduk yang wajib e-KTP pemula dan perpindahan penduduk dari luar hanya sekitar 30 ribuan. Paling banyak yang merubah data,” ungkap Didi.

Belum diketahui alasan mendasar mengapa blanko e-KTP selalu kurang.

“Yang jelas kalau kita ngambil ke Jakarta (kementerian) paling hanya dikasih 1500-2500 blanko e-KTP,” tutup dia.(dik/eka)