Setelah Pemilu, Bawaslu Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

Foto : Rakornas Bawaslu se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

JAKARTA, headlinejabar.com

Setelah sukses mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) siap menyukseskan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja SH LLM mengatakan, putusan sengketa di tingkat nasional sebanyak 78 perkara. Di provinsi 168 perkara dan di kabupaten kota sebanyak 700-an perkara.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Inginkan Perubahan Tata Kelola Beras

“Total keseluruhan sebanyak 816 putusan. Hasilnya dapat diakses siapapun juga,” kata Rahmat dalam Rakornas Bawaslu se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Pihaknya mengapresiasi kinerja anggota Bawaslu di seluruh Indonesia dalan menyelesaikan permasalahan sengketa pemilu.

“Saya apresiasi kerja teman-teman, semua divisi. Baru tahun ini di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota, penyelesaian sengketa ditunggu publik, kecuali mediasi,” katanya.

Baca Juga  Entas Kemismikinan Kota, Dedi Mulyadi Berencana Gulirkan Subsidi Kontrakan

Meski banyak keanehan yang terjadi selama pemilu, hal ini merupakan hal biasa. Semisal yang menetapkan rekapnas KPU, tetapi yang didemo adalah Bawaslu. “Semua kita buka, situng-situng dan sipol. Kita tidak ingin ada hal yang ditutupi dalam pemilu. Inilah keadilan,” katanya.

Bawasku sudah melewati fase pemilu. Berikutnya tinggal membuktikan berhasil apa tidak dalam mengawal Pilkada 2020 seperti mengawal Pemilu 2019.

Baca Juga  Demokrat Respon Lamaran M Idrus untuk Maju di Pilgub Jakarta 2017

“Kita semua adalah wajah-wajah yang akan menegakkan keadilan, menjadi hakim pemilu,” ujarnya.

Meski semua tahu, beban Bawaslu di Papua, sampai rumah anggota yang dibakar. Bencana di Sulteng, Maluku, semua merasakan itu.
Bawaslu harus menjawab masalah-masalah Pilkada 2020. “Mari kita bicarakan bersama,” ujarnya.(dik)