Semua Parpol Dipastikan Berkoalisi di Pilkada Purwakarta

DPD Partai Golkar saat Menyerahkan Berkas Pencalonan Calon Anggota DPRD Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Semua partai politik (Parpol) di Pilkada Purwakarta 2018 akan berkoalisi dalam mengusung calon kandidat bupati dan wakil bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta merilis, pada pelaksanaan Pileg 2014, tidak ada yang meraih 20 persen suara.  Kendati demikian, semua Parpol di Pilkada Purwakarta 2018 akan berkoalisi.

Baca Juga  Hanura Purwakarta Selesaikan Verifikasi Faktual

“Parpol di Purwakarta tidak ada yang meraih komulatif 20 persen suara. Semua harus berkoalisi di Pilkada 2018,” kata Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar.

Pengesahan dua undang-undang (UU) terkait pelaksanaan pilkada serentak, memperjelas aturan dan teknis hajat demokrasi tingkat daerah.

UU No8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No1 Tahun 2015 tentang Perppu No1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta UU No9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tegaskan Debat Capres/Cawapres Harus Tetap Ada, Sarannya Bikin Menohok

Dengan demikian, KPU sudah membuka lampu hijau, kendati masih ada waktu bagi petinggi-petinggi Parpol di Purwakarta dalam melakukan konsolidasi. Karena sejauh ini, dipastikan tidak ada Parpol peserta Pemilu yang berhak mengusung kandidat tanpa koalisi.

Begitupun, calon koalisi Parpol, masih memiliki banyak waktu dalam membuka komunikasi politik antar Parpol dalam mengusung calon dan wakil kepala daerah. “Masih ada waktu. Silahkan kepada Parpol untuk konsolidasi,” ungkap Deni.(dzi)

Baca Juga  Dikejar Deadline, DPRD Purwakarta Kebut Pengesahan Perubahan APBD TA 2024