Satu TPS di Purwakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao.

Hal ini berkenaan dengan indikasi pelanggaran pemilu. Dimana, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut diduga memasukkan dua orang pemilih yang yang tidak masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tempat asal mereka tinggal, serta dimasukan ke DPK sehingga mendapat lima surat suara.

Baca Juga  Panwaslu Kota Depok Soroti APK Ilegal

“Ada indikasi satu TPS yang direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Babakancikao untuk PSU. Karena permasalahan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin, Kamis (18/4/2019) dini hari.

TPS PSU ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga  SOKSI Purwakarta Pandang Proker 2A Sejahterakan Para Pekerja

“Terkait beberapa indikasi ini kami merekomendasikan kepada KPU untuk PSU di satu TPS tersebut,” kata Ujang.

Terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, kata Ujang, pada tanggal 17 April secara umum berjalan lancar. Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Purwakarta sampai ke tingkat TPS telah dilakukan dengan maksimal, hal ini guna menjamin hak masyarakat untuk menentukan pilihan di TPS betul-betul terjamin.

Baca Juga  82.1 % Partisipasi Pemilu di Purwakarta Lewati Target

“Serta mengawasi proses dari awal pembukaan TPS sampai ke penghitungan suara. Diharapkan masyarakat dan saksi juga ikut terlibat dalam mengawasi prosesnya dalam melakukan pengawasan di TPS,” ujarnya.(dik)