Satpol-PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk Bacaleg

Foto : Satpol-PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk Bacaleg

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalop Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, Penertiban ini dilakukan karena APK bakal calon legislatif (bacaleg) menyalahi aturan dan ketentuan.

Baca Juga  DPRD-Bupati Purwakarta Sepakati APBD TA 2021

“Merujuk pada surat edaran dari Bawaslu kabupaten Purwakarta, tentang penyalahgunaan APK berupa baligo, spanduk, dan poster. Selain itu agar Purwakarta tetap bersih dari baligo-baligo yang tidak beraturan,” Ujar Teguh saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Selain itu penertiban APK ini akan terus dilakukan sampai ada penetapan resmi caleg dari KPUD Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Tudingan 1000 Titik, Sandiaga : Semua Titiik Diverifikasi oleh KPUD

“Mulai dilakukan hari ini, dan terus sampai ada penetapan resmi dari KPUD Purwakarta, demi terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat, ” ujarnya

Ia menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Panwas Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Terus berkomunikasi dengan Panwas, agar tidak ada lagi APK yang melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan,” tambah Teguh.(rls/dik)

Baca Juga  Babai Suhaemi Diberhentikan dari PLt Golkar Depok