Sambangi BNNK, KPU Purwakarta: Jika Bacaleg Positif Narkoba Wajib Mundur
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendatangi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang untuk melakukan kroscek bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bebas penyalahgunaan narkoba.
Komisioner KPU Purwakarta Divisi Penanggung Jawab Pencalonan, Dian Hadiana mengatakan, salah satu persyaratan pokok dalam mencalonkan diri sebagai bacaleg yakni bebas dari narkoba.
“Jika hasil klarifikasi dari BNNK ada bacaleg yang terbukti dan positif menggunakan narkoba, wajib mengundurkan diri,” kata Dian, Rabu 2 Agustus 2023.
Saat ini terdapat 842 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Purwakarta dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan saran dari Bawaslu, kata Dian, KPU direkomendasikan untuk melakukan verifikasi faktual, klarifikasi atau kroscek dokumen persyaratan yang masih diragukan atau belum jelas ke semua lembaga yang mengeluarkan persyaratan pencalonan bacaleg.
“Salah satunya menyangkut dokumen medical check up (MCU) rumah sakit mengenai bebas narkoba, kami turut melakukan kroscek ke BNNK,” ujar Dian.
MCU ini, kata Dian, masuk ke dalam sembilan item persyaratan pencalonan anggota DPRD yang wajib disampaikan ke KPU.
“MCU ini kan melihat faktor kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba bagi semua bacaleg. Sudah kita cek ke rumah sakit yang mengeluarkan MCU bacaleg, karena ditemukan keraguan dan untuk memperjelas informasi kita lakukan kroscek ke lembaga yang berkaitan salah satunya BNNK,” ucap Dian.
Terkait hasil klarifikasi bacaleg bebas narkoba dari BNNK Karawang, saat ini belum bisa diketahui. “Masih membutuhkan klarifikasi lagi,” kata dia.