Rp2,4 Miliar Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Inspektoran Daerah (Irda) Kabupaten Purwakarta memastikan jika hingga hari ini, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara akibat penyimpangan anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016.

Negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar akibat penyimpangan anggaran yang dikenal publik sebagai kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta.

“Dalam catatan kami, hingga kini belum ada pengembalian. Sementara kerugian negara harus tetap dikembalikan,” ujar Budi melalui sambungan seluler, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga  AMPG Purwakarta: Dedi Mulyadi Harga Mati

Pada kasus ini dua pejabat Sekwan dinyatakan bersalah. Sudah divonis. Namun tak satupun dari 45 anggota dewan itu tersentuh. Hanya dijadikan saksi.

Menurut Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, benar bahwa pengelolaan keuangan tersebut menjadi domain Sekwan.

“Namun dalam perkara tersebut anggota dewan tersangkut harus mengembalikan uang negara, terutama para penerima anggaran kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan, atau yang disebut fiktif tadi,” tuturnya.

Baca Juga  DPC Hanura Serahkan Berkas Lima Balon Ketua

Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi mengatakan, pada 6 Agustus 2019 mendatang, 45 Anggota DPRD Purwakarta akan memasuki purnabakti.(dik)