RKIH Sambut Program Desa Budaya

Percontohan Desa Budaya di Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kabupaten Purwakarta menyambut baik sekaligus mengapresiasi konsep desa budaya yang dicanangkan oleh Bupati Purwakarta.

Program yang berkenaan langsung dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya ini, akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 tahun depan.

“Terkait kebijakan Bupati Purwakarta terkait jam bertamu, yang menuai pro kontra menurut saya perlu adanya proses sosialisasi secara persuasif,” jelas Ketua RKIH Purwakarta, Dian Hadiana Kamis (10/09/2015).

Baca Juga  Fraksi PDIP: Pembangunan Purwakarta Mesti Berimplikasi PAD

Selama program ini (desa budaya, red) dijalankan demi kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan masayarakat desa, tentunya RKIH memberikan dukungan.

“Kalau memang benar konsep kebijakan yang belum matang, saya sarankan kepada Bupati Purwakarta untuk melibatkan semua kalangan baik masyarakat desa setempat, akademisi, mahasiswa, lembaga-lembaga berkompeten yang ada di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Dirinya menyaksikan tayangan acara dialog yang khusus membicarakan hal itu di salah satu stasiun televisi swasta beberapa hari yang lalu. Menurutnya, dalam tayangan tersebut pembahasan bias dan tidak memberikan pencerahan kepada publik.

Baca Juga  Nasdem Purwakarta Punya Kepengurusan dan Kantor Baru

“Hal tersebut mungkin disebabkan beberapa faktor. Karena waktu program acara televisi tersebut yang terlalu pendek atau konsep kebijakan yang belum matang,” tambahnya.

Dalam perdebatan antara Bupati Purwakarta, dengan para penimbang banyak terdapat ketidaksingkronan antara pertanyaan dan jawaban. Dirinya meyakini, selama program ini bertujuan baik, masih banyak elemen yang ingin berkontribusi menyumbangkan pikirinnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Sebut Dana Pertemuan IMF-Bank Dunia Tidak Serta Merta Bisa Dialihkan untuk Bencana Alam

“Karena sejatinya sebuah budaya lahir dari rahim kelompok masyarakat itu sendiri. Bukan hasi produk hukum,” tutur Dian.(dzi)