Rencana Muprovlub Kadin Jabar Dianggap Inkonstitusional
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Beredar surat rekomendasi dari Polres Purwakarta berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Musprovlub Kadin Jabar.
Sebelumnya, Kadin Jabar melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, Senin (31/8/2020).
Dalam surat tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Tatan Pria Sudjana mengisyaratkan keberatan atas agenda yang rencananya akan digelar pada 10 September 2020 mendatang di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit Indah, Purwakarta itu.
Menurutnya, panitia penyelenggara Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat adalah tidak benar.
Langkah-langkah yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan AD/ART sebagai hukum positif Kadin, dan tidak mendapatkan rekomendasi baik itu dari Kadin Indonesia selaku induk organisasi tertinggi maupun dari Kadin Jawa Barat.
“Dengan ini, dewan pengurus Kadin Jabar menegaskan, agar seluruh pemangku kebijakan terkait atau Muspida di Purwakarta, khususnya Polres Purwakarta tidak memberikan ruang terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan maupun akan dilakukan oleh panitia penyelenggara Musprovlub yang mengatasnamakan Kadin Jabar, sebelum mendapatkan verifikasi yang sah baik itu dari Kadin Jawa Barat dan Kadin Indonesia secara bersama-sama,” kata Tatan melalui sambungan selulernya, Senin (31/8/2020).
Alasan lainnya juga diungkapkan Tatan, bahwa Dewan Pertimbangan yang salah satu tugasnya memantau pelaksanaan AD/ART dan Keputusan-Keputusan Munas, melalui surat Nomor 00279/Wantim/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Perihal Hasil Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin Jabar.
“Dewan pertimbangan menegaskan, bahwa permohonan Muprovlub dari beberapa Kadin Kabupaten/Kota belum memenuhi unsur untuk terlaksananya Muprovlub sesuai dengan AD/ART Kadin. Adapun mengenai langkah-langkah akan dilaksanakannya Muprovlub harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 26 ayat (1) AD Kadin,” ujarnya.
Tatan juga menyampaikan, disaat masa pandemi Covid-19 ini, Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat bersama dengan pemerintah Jawa Barat saat ini sedang fokus melaksanakan program penanggulangan atas dampak Covid-19, khususnya dalam bidang ekonomi.
“Sungguh memprihatinkan di saat rakyat dengan ekonomi menengah kebawah masih berjuang karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai baik dari kesehatan maupun ekonomi, di sisi lain ada beberapa oknum yang mengatasnamakan Kadin Jabar tidak bisa menahan diri untuk berburu jabatan dan kekuasaan melalui Muprovlub,” tuturnya.
Sementara, lanjut Tatan, Muprovlub yang akan dilaksanakan adalah tidak sah serta telah memaksakan kehendak karena tidak sesuai dengan AD/ART ataupun PO Kadin. “Kami anggap ini inkonstitusional dan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga Kadin Jabar akan tindaklanjuti dengan penegakan hukum formil, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Tatan juga berharap agar pihak Polres Purwakarta memberikan kesempatan kepada Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat untuk mengklarifikasi terkait permasalahan yang ada sehingga menjadi bahan pertimbangan Polres Purwakarta untuk mencabut surat rekomendasi bernomor: Rekom/34/VIII/2020/Intelkam itu.
“Tanpa bermaksud untuk melakukan intervensi hukum kepada pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga berharap agar Polres Purwakarta dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dari dinamika-dinamika organisasi dengan hati-hati dalam memberikan rekomendasi karena bisa menimbulkan gangguan keamanan apalagi kalau terjadi benturan di tengah masyarakat,” demikian Tatan Pria Sudjana.(dik)