PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Telah Dipecat dan Tak Lagi Punya Kewenangan

PWI Jabar Kepengurusan Hilman Hidayat Tetap Sah
JAKARTA, headlinejabar.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Hilman Hidayat tidak memiliki legalitas dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Hendry Ch. Bangun sendiri telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sehingga tidak lagi memiliki otoritas untuk mengambil keputusan apa pun atas nama organisasi, termasuk dalam hal kepengurusan daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry yang mengklaim membekukan PWI Jabar merupakan langkah yang tidak memiliki dasar hukum. Hilman Hidayat tetap diakui sebagai Ketua PWI Jawa Barat yang sah berdasarkan keputusan organisasi.
“Hendry Ch. Bangun sudah diberhentikan akibat pelanggaran etik berat, sehingga semua tindakan yang ia lakukan mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat dianggap tidak mengikuti aturan organisasi. Namun, faktanya, Hilman justru berpegang teguh pada keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum yang sah, menggantikan Hendry yang telah diberhentikan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang sesuai dengan kode etik.
Keputusan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan.
“Organisasi ini memiliki aturan yang harus dipatuhi. Tidak ada ruang bagi individu yang telah diberhentikan untuk membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” kata Sasongko Tedjo.
Sebagai informasi, pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah ditegaskan melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penyalahgunaan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, tetapi pengadilan menolak gugatan tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025. Keputusan ini semakin memperkuat legalitas pemecatan yang dilakukan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal dan berupaya mengganggu stabilitas organisasi.
“PWI akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi dengan menerbitkan keputusan yang tidak sah,” tegasnya.
Sebagai advokat, Wina juga mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku serta tidak terpengaruh oleh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang.***