PTTUN Tolak Gugatan Caleg PKB Purwakarta
Foto : Ist
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengakhiri sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Kabupaten Purwakarta, terkait pencoretan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PTTUN memutuskan tidak mengabulkan permohonan Caleg PKB untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Angga Ar-Ramadhana yang sebelumnya dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Salman Alfarisi mengatakan, putusan PTTUN Bandung terkait gugatan terhadap pencoretan caleg dari DCT oleh KPU Purwakarta sudah diperdengarkan hari ini, Rabu (5/12/2018).
“Hasilnya adalah tidak mengabulkan semua permohonan pemohon,” kata Salam saat dihubungi sore ini.
Dia melanjutkan, pihaknya tinggal menunggu salinan hasil keputusan yang kemungkinan diterima KPU Purwakarta Kamis (6/12/2018) besok atau Jumat (7/12/2018) lusa.
“Putusannya sudah diperdengarkan hari ini. Kami tinggal menunggu salinan putusan, besok atau lusa,” katanya.
Ketua KIPP Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril turut mengomentari hasil putusan PTUN tersebut. Menurutnya, para pihak harus patuh terhadap putusan yang telah ditetapkan hakim.
Pasalnya, pengadilan tentu telah mempertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.
“Aturan pencalonan sudah jelas, diantaranya harus menerangkan dan menyampaikan riwayat hidup secara jelas. Terlepas dari proses pencoretan itu sendiri, menurut saya sudah cukup bijak. Karena proses pencalonannya sendiri bisa diduga memenuhi unsur pidana Pemilu yang mempunyai konsekuensi sanksi penjara,” urainya.
Diketahui, tertanggal 17 Oktober 2018, KPU Purwakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-PWK/X/2018 Tentang Perubahan Daftar Caleg Tetap.
Berdasarkan SK tersebut, dua Caleg dicoret dari DCT, yaitu Angga Ar-Ramadhana dari PKB dan Lukmanul Hakim dari Partai Berkarya.
Pihak Partai PKB sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu Purwakarta melalui jalur ajudikasi. Sama halnya dengan putusan PTTUN Bandung, Bawaslu Purwakarta menolak permohonan penggugat.(dik/eka)