Proses Perceraian Tak Ganggu Tugas Ambu Anne Sebagai Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika memastikan jika proses gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tak mengganggu tugas kenegaraan.

Ambu Anne begitu orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ini akrab disapa, mengaku masih bisa fokus menjalankan tugas sebagai bupati. Semuanya berjalan seperti biasa.

“Tadi saya gempungan di dua desa, semua agenda berjalan seperti biasa,” ucap Ambu Anne kepada awak media
di Pemkab Purwakarta, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga  Terpilih Jadi Ketua DPC Demokrat Depok Edi Janji Tingkatkan Perolehan Kursi

Ambu Anne diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) setempat pada Senin 12 September 2022 lalu.

Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika teregister dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, sidang pertama akan digelar pada hari Rabu 5 Oktober 2022, di Kantor pengadilan agama Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga  Susah Air, Pemuda Golkar Cipongkor Semai Ratusan Ribu Tanaman Pohon

“Sesuai yang disampaikan humas (pengadilan agama), doain saja yang terbaik,” ujar Anne.

Anne tidak menjelaskan secara detail terkait layangan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.

Anne hanya meminnta doa terbaik dari masyarakat Purwakarta.

“Saya yakin bahwa hasilnya terbaik untuk semuanya, minta doanya saja. Biarkan saja mereka ( di luar sana) mau berfikir apapun juga karena semua orang memiliki pandangan masing-masing,” kata Anne.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tidak Terlalu Pikirkan Rekomendasi Parpol