Pokir DPRD Purwakarta Dalam Penyusunan

Foto : Sekwan DPRD Purwakarta Suhandi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta tengah melakukan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) setelah melakukan reses pertama tahun 2020.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi mengatakan, Pokir tersebut baru masuk per-dua hari kemarin.

“Nanti di rekap perdapil dan di distribusikan ke dinas untuk Pokir itu,” Jelas Suhandi, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga  Golkar Jabar Teruskan Usulan Pemecatan UM Sulaeman

Suhandi juga menyebut, untuk Pokir tersebut akan diparipurnakan pertengahan bulan Maret mendatang.

“Akan dibahas di Badan Musyarah (Bamus) dulu. Paling perkiraan pertengahan bulan Maret diparipurnakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhandi mengatakan, anggota DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Depok Berjanji Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“Sedangkan dalam melaksanakan tugas kesehariannya pada Pasal 373 UU MD3 tersebut, bahwa DPRD kabupaten/kota berkewajiban antara lain: Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; memberikan pertangungjawaban secara moral maupun politis kepada konstuten di daerah pemilihannya,” pungkasnya.(dik)