Pilkades Serentak Purwakarta Batal Digelar Tahun Ini

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purwakarta batal dilaksanakan tahun ini. Pilkades Serentak Purwakarta ditunda hingga 2021 mendatang.

Penundaan berdasar pada Undang-Undang (UU) No06 Tahun 2014 tentang Desa mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No65 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No112 tahun 2014.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, dengan demikian gelaran Pilkades Serentak Purwakarta akan digelar tahun 2021.

Baca Juga  Kemungkinan Dedi Mulyadi-Bima Arya Berpasangan di Pilgub Jabar

“Surat dari Depdagri sudah turun, sesuai aturan disarankan pilkades serentak digelar tahun 2021,” ujar Jaya, belum lama ini.

Dinas saat ini tengah menunggu hasil evaluasi peraturan daerah (perda) tentang desa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk perdanya dievaluasi dulu, nanti jadi dasar hukum untuk secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintahan desa,” ujar Jaya.

Baca Juga  KPU Karawang Sosialisasi Suksesi Pilkada Kepada Insan Pers

Di tahun 2021, dipastikan ada 170 desa yang akan ikut serta dalam pilkades serentak. Asumsinya 83 desa habis masa jabatan kepala desa di tahun 2019 dan 87 desa yang habis masa jabatannya di tahun 2020.

“Persiapannya harus matang dari sisi mekanisme dan anggaran. Untuk anggarannya meskipun sudah dianggarkan tahun ini, akan kembali dibahas kemudian,” paparnya.

Baca Juga  Partai Hanura Mau Bercerai dengan Fraksi Berani

Soal penjabat kepala desa yang tidak bisa membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), tidak jadi persoalan.

“Pj kepala desa hanya melaksanakan RKPDES yang sifatnya tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan desa. Selama tidak ada pelanggaran, tidak mengundurkan diri, tidak ada penggantian Pj kepala desa,” demikian Jaya.(dik)