Permohonan Ditolak Panwaslu Purwakarta, Rustandie-Didik Gagal Nyalon

Foto : Permohonan Ditolak Panwaslu Purwakarta, Rustandie-Didik Gagal Nyalon.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Panwaslu Purwakarta akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh bapaslon Rustandie-Dikdik, Jumat (26/1/2018). Sebelumnya, pada pendaftaran balonkada, pasangan ini ditolak KPU Purwakarta karena syarat pencalonan dianggap tidak sesuai PKPU.

“Permohonan kami ditolak untuk menjadi calon peserta Pilkada di Purwakarta. Jelas, buat kami tidak akan diam sampai disini, kita akan teruskan ke PTUN dan DKPP,” kata Rustandie usai pembacaan putusan oleh Panwaslu Purwakarta, di Kantor Panwaslu Jalan Basuki Rahmat.

Menurutnya, sebagai pejuang demokrasi akan terus berjuang untuk menegakan keadilan berpolitik di Purwakarta.

Baca Juga  Ngabuburit Di Buruan Urang Lembur, Dedi Ajak Masyarakat Desa Jaga Akar Peradaban

“Mungkin karena alasan yang jelas menurut Panwaslu, tapi menurut kami fakta-fakta persidangan jelas, bahwa kami memiliki bukti yang otentik, yaitu DPC Hanura Purwakarta telah diambil alih oleh DPP Hanura, dan SK dari DPC Hanura itu dijadikan dasar mendaftar ke KPU padahal sudah jelas buktinya surat pencabutannya, dan langsung ada pengukuhan bukti bahwa kami yang diusung oleh Hanura. Itu jelas,” tuturnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan, Panwaslu menyatakan menolak permohonan pemohon dengan alasan dalil-dalil yang mereka ajukan selama masa sidang berlangsung dinilai tidak kuat.

Sebaliknya, KPU dianggap sudah menjalankan tugasnya sesuai amanat perundangan. Dalam hal ini UU 10/2016 dan PKPU 3/3017 maupun perubahannya PKPU 15/2017 tentang pencalonan.

Baca Juga  PDIP Purwakarta Berharap Koalisi Sahate Lahir Kembali

“Pemohon juga keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 2/2018 perubahan PKPU 1/2017 tentang tahapan. Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan brlgsung tanggal 8-16 januari. PadahalĀ  tahap tersebut dilakukan bersamaan waktu pendaftaran tanggal 8-10. Kecuali penelitian syarat calon,” beber Binos.

Menurutnya, jika syarat-syarat pencalonan tersebut tidak ada pada tanggal 8-10 Januari, maka dokumen pendaftaran tersebut tidak bisa diterima.

“KPU juga tidak bisa disalahkan menerima berkas pendaftaran bapaslon Anne-Aming yang sama sama diusung Hanura dan menolak berkas Rustandie-Dikdik. Sebab saat itu dokumen Anne-Aming dianggap lengkap, terlebih syarat pencalonannya. Bahkan, didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura setempat. Sehingga tidak ada alasan KPU menolak. Dan ketika statusnya sudah diterima, maka dukungan tidak bisa dipindahkan atau dicabut,” katanya.

Baca Juga  Politik Hade Agus Dermawan di Pilkada Purwakarta

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat 4 yang menyatakan, parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bapaslon ke KPU kabupaten/kota tidak ada menarik dukungannya sejak didaftarkan, Ayat 5 dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dkungan dan atau menarik bapaslon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut tetal dianggap mendukung bapaslon bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bapaslon pengganti.