Perindo Segera Gugat UU Pemilu ke MK

Foto : Ilustrasi.

JAKARTA, headlinejabar.com

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait penetapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dan 25 persen dalam UU Pemilu. Partai pendatang baru ini berharap MK segera melakukan judical review.

“Perindo punya konsentrasi lain, kita akan melakukan gugatan ke MK untuk melakukan judicial review terkait dengan verifikasi partai politik. Kita menginginkan bahwa ada satu persamaan hak antara partai yang satu dengan yang lain, kita tidak ingin ada perbedaan, kita tidak ingin ada partai yang diistimewakan,” jelas Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Selasa (25/7/2017).

Baca Juga  Obat Sofosbuvir Lebih Murah Sembuhkan Hepatitis C

Menjelang pemilu 2019, koalisi belum tentu bisa bertahan langgeng. Karena masing-masing kelompok punya agenda yang berbeda.

“Menjelang pemilu, koalisi ini belum tentu bisa bertahan karena mereka punya kepentingan dan agenda masing-masing,” ujarnya.

Partai Perindo mempertegas sikapnya dalam pengambilan keputusan untuk melakukan gugatan. “Ya dalam waktu secepatnya kita akan merampungkan berbagai macam materi dari sumber-sumber hukum yang bisa dijadikan sumber acuan bila kita sudah siap Maka segera kita akan melakukan gugatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Strategi ZeinJo Hadapi Bonus Demografi

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY