Perda KTR Purwakarta Belum Disosialisasikan
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Purwakarta sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta awal tahun ini.
Meski sudah disahkan, lembaran daerah perda tersebut belum dikeluarkan oleh Bagian Hukum Setda Purwakarta. Atas alasan itu, Perda KTR Purwakarta belum bisa disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat.
“Sudah selesai pengesahannya di tahun ini, tinggal menunggu lembaran daerah untuk kemudian Perda KTR ini dinomori,” kata Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi, Selasa (20/8/2019).
Meski belum memiliki lembaran daerah, status Perda KTR Purwakarta bersifat sudah diundangkan. Hanya saja belum tersosialisasikan.
“Akan disosialisasikan melalui forum reses anggota DPRD Purwakarta. Nanti ya,” ujar Suhandi.
KTR dan Komitmen Keteladanan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan larangan merokok bersifat instruksional kepada seluruh elemen Disdik.
“Mulai dari pegawai Disdik sampai guru di sekolah dilarang merokok di lingkungan tempat mereka berdinas,” kata Purwanto.
Termasuk dirinya tak menghendaki adanya fasilitas smoking area atau area bebas merokok baik di lingkungan kantor Disdik maupun sekolah.
“Tidak diperkenankan di lingkungan Disdik maupun sekolah menyediakan ruang smoking area,” ujarnya.
Komitmen sikap disiplin semacam ini, bagi Purwanto, mesti menjadi pola sikap. Dan menjadi kesepakatan bersama untuk dilaksanakan bersama. Jika melanggar, Disdik akan mengeluarkan sanksi kepada guru pelanggar melalui kepala sekolah.
“Hanya teguran saja, dan menjadi catatan,” ucap Purwanto.
Saat ini Purwakarta memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok bagi ASN selama jam kerja di lingkungan kerja. Namun, perbup belum bisa menjadi sebuah common sense atau kesepakatan bersama terutama pegawai pemkab.
“Maka sosialisasi yang harus lebih masif lagi berkenaan dengan larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Khusus di lingkungan Disdik dan sekolah, terpenting adalah keteladanan dan konsistensi dalam menerapkan sikap disiplin untuk tidak merokok di lingkungan kantor dan sekolah,” kata Kadisdik.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Kesehatan Jawa Barat Septian Insan mengatakan, lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan mesti menjadi sasaran utama dalan penerapan KTR.
“Mengingat dua instansi ini paling sibuk dalam melayani kepentingan publik. Disdik punya sekolah, Dinkes punya RSUD, Puskesmas dan pos-pos pelayanan terpadu. Maka mereka harus terbebas dari bahaya asap rokok,” kata Septian melalui sambungan telepon sore ini.
Paling tidak, kata Septian, dalam radius 500 meter dari KTR tidak boleh ada penjual rokok. “Ini harus dilakukan meskipun tantangannya berat. Untuk melaksanakan pola hidup sehat memang butuh pengorbanan,” demikian Septian.
Perda KTR diproyeksikan untuk mewujudkan pola hidup nyaman dan sehat bebas dari berbagai hal, termasuk bahaya asap rokok sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) No36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Bersama Mentri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri Nomor 118/Menkes/PB/1/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berkaca dari aturan tersebut, menciptakan pola hidup sehat merupakan perwujudan dari hak asasi manusia.(dik)