Perda Bumdes di Purwakarta Selesai Februari Mendatang
Foto : Anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta Iis Kiswara
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta Iis Kiswara memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan selesai Februari 2019 mendatang.
“Kami pastikan perda ini sudah bisa dijadikan payung hukum keberadaan Bumdes di Purwakarta mulai Februari mendatang,” kata Iis di DPRD Purwakarta, Selasa (29/1/2019).
Dengan harapan keberadaan Bumdes di Purwakarta menjadi garapan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ke arah yang lebih baik. Serta memaksimalkan dana desa untuk diserap ke dalam sektor kegiatan produktif, ekonomis, dan bernilai sosial.
“Karena salah satunga dana desa bisa diperuntukan bagi penyertaan modal di dalam Bumdes,” katanya.
Pansus B menerima data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, jika sudah berdiri 170 bumdes dari 183 desa.
“Dan yang sudah berjalan ada 130 Bumdes dengan berbagai kriteria. Ke depan Perda ini akan menjadi penguat eksistinsi Bumdes di Purwakarta,” ujarnya.
Termasuk dalam struktural Bumdes di Purwakarta akan disamakan terkait nama kepengurusan. “Semisal mau memakai nama direktur atau ketua dalam kepengurusannya. Nanti kami bahas, rencananya akan disamakan,” ucapnya.
Dan Bumdes sendiri tidak boleh dihuni kepengurusannya oleh perangkat desa. Karena tujuannya untuk penguatan ekonomi desa, maka Bumdes ini harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat.
“Pemerintah Desa hanya bertanggung jawab dalam perjalanana bumdes itu sendiri. Salah satunya menyokong sebagian dana desa diperuntukan ke dalam Bumdes,” ujar dia.
Semua ini berdasar pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.
“Apapun produknya yang penting bernilai bisnis, sosial dan berdaya saing. Tentu bisnis yang mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Ada rencana Purwakarta membentuk Bumdes bersama untuk mengelola dana yang bergulir di masyarakat semisal UPK DAPM (eks PNPM Simpan Pinjam Kelompok Perempuan.
“Baru rencanya. Dan jika terealisasi, bukan berarti eks pengurus PNMP tidak dilibatkan,” katanya.
Diketahui, Raperda Bumdes ini dibentuk sebagai perda inisiatif dewan.(dik)