Pengamat Nilai Dedi Mulyadi Mulai Alami Serangan Terbuka

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin turut menanggapi langkah yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai Ulama Jawa Barat, yang mendatangi Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2017) lalu.

Ia menilai, seharusnya kritikan atau koreksi yang dibangun oleh para ulama harusnya bersifat konstruktif dan dilakukan dengan etika yang baik tanpa menjelekan subjek yang dilontari kritikan itu.

“Kritikan ulama itu harus membangun dan tidak menjelekkan,” singkatnya, Jumat (11/8/2017).

Baca Juga  Quo Vadis KNPI Purwakarta?

Kelompok ulama yang mengaku tergabung dalam GEMA (Gerakan Ulama) Jawa Barat tersebut meminta kepada DPP Partai Golkar agar menarik kembali rekomendasi yang telah diberikan kepada Dedi Mulyadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Barat 2018 mendatang sebagai calon Gubernur dan menggantinya dengan rekomendasi untuk kader Golkar yang lain.

Atas dasar ini, Ujang menilai bahwa langkah ulama tersebut sebagai bagian dari serangan terbuka kepada Dedi Mulyadi.

“Tapi perlu diketahui, serangan terbuka semacam ini dalam politik merupakan hal yang wajar. Apalagi Dedi Mulyadi merupakan Calon Gubernur yang sangat potensial,” ujarnya.

Baca Juga  Kompak Tolak Omnibus Law

Direktur Eksekutif Indonesia Politikan Review ini juga mengatakan bahwa kasus lama akan dibuka kembali untuk digunakan sebagai serangan yang dianggap akan melumpuhkan kekuatan politik lawan. Cara ini senada dengan upaya ulama tersebut yang membuka kembali isu yang berbau SARA.

“Soal patung, soal pewayangan, itu isu lama yang dibuka kembali,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa GEMA (Gerakan Ulama) Jawa Barat mendatangi Kantor DPP Partai Golkar dan meminta jajaran pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut untuk menarik rekomendasi bagi Dedi Mulyadi dalam pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga  Jelang Pendaftaran, Sekda Purwakarta Mengundurkan Diri

Mereka menilai Dedi Mulyadi hadir dengan setumpuk masalah yang belum terselesaikan terkait berbagai celotehannya dalam beberapa forum terbuka.

Padahal, jika merujuk pada Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja alias Muhammad Syahid Joban dan terlapor Dedi Mulyadi, kasus tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur dalam pasal Penistaan Agama yang dituduhkan.