Pemecatan Aceng Fikri Sebagai Ketua DPD Hanura Jabar Dianggap Tidak Sah

Foto : Aceng Fikri.IST

BANDUNG, headlinejabar.com

Pemberhentian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat  (Hanura) Jawa Barat, Aceng Fikri dianggap tidak sah. Hal ini berkenaan dengan legalitas kepengurusan Aceng Fikri sebagai ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat diberikan oleh DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO.

Dimana, Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM serta hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, KPU menyatakan bahwa Partai Hanura di bawah kepemimpinan Aceng Fikri adalah peserta Pilkada Jawa Barat 2018.

Baca Juga  Dapat Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Om Zein

“Berkaitan informasi pemberhentian Aceng Fikri, dalam konteks organisasi pemecatan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pemecatan ada proses dan tahapan dalam AD/ART partai,” kata Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Jawa Barat, Budi Hermansyah dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Hanura Jawa Barat, Jalan Mochammad Ramdan, Kota Bandung, baru-baru ini.

Selain itu, Budi mengatakan kepengurusan DPD Partai Hanura Jawa Barat di bawah kepemimpinan Wisnu Purnomo tidak sah. Sebab, 27 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura di Jawa Barat masih mengakui Aceng Fikri sebagai ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat dan OSO sebagai ketua umum Partai Hanura.

Baca Juga  Positif Nyagub, Sekda Jabar Siap Dilamar Partai

“Pemegang kedaulatan DPD adalah DPC DPC. Pemberhentian ketua DPD harus dari usulan DPC DPC. Hingga saat ini tidak ada keraguan dari DPC-DPC,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Sukmana menambahkan, kepengurusan Partai Hanura Jawa Barat di luar kepemimpinan Aceng Fikri dianggap ilegal. Sebab, kepengurusan Partai Hanura yang sah dan diakui secara hukum dan politik adalah yang berada di bawah kepemimpinan Aceng Fikri.

Baca Juga  Priyatna Tampik Seputar Pemecatan Dirinya Sebagai Ketua Hanura Purwakarta

“Mereka yang melakukan kegiatan di luar Partai Hanura yang sah adalah ilegal. Mereka tidak punya legalitas untuk membentuk DPD baru karena tidak punya dasar hukumnya. Artinya, yang melakukan kegiatan di luar SK Kemenkumham yang mengakui Oesman Sapta sebagai ketua umum itu ilegal,” tegasnya.

Sementara Aceng Fikri menanggapi persoalan tersebut. Aceng mengaku sejauh ini partai Hanura Jawa Barat di bawah kepemimpinannya masih on the track. “Selain itu, kepengurusan DPP yang mengeluarkan pemecatan merupakan yang tidak diakui Kemenkum-HAM,” tutup dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY