Paslon Independen di Purwakarta Awali Pendaftaran ke KPU

Foto : Zainal Arifin-Luthfi Bamala (Zalu) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/1/2018).(IST/KPU Purwakarta)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dari jalur perseorangan Zainal Arifin-Luthfi Bamala (Zalu) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/1/2018).

Sebagai pasangan perseorangan, Zalu lebih awal mendaftar ke lembaga pengelenggara pemilu di Purwakarta ketimbang paslon yang diusung partai politik.

Baca Juga  Dedi Mulyadi: Kebijakan Jokowi soal Tanah untuk Rakyat Harus Dilanjutkan

Terlepas dari pada itu, KPU Purwakarta membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta mulai Hari ini, Senin (8/1/2018) hingga Rabu (10/1/2018) mendatang.

“Ini merupakan tahapan pencalonan. Jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dimulai pukul 08.00 pagi sampai dengan 16.00 sore. Khusus di hari terakhir pendafataran, jadwalnya adalah pukul 08.00 pagi sampai dengan 24.00 tengah malam,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana.

Baca Juga  Mediasi Sengketa Pencoretan Caleg Buntu di Bawaslu Purwakarta

Pencoblosan Pilkada Purwakarta akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Calonbup perseorangan Zainal Arifin meminta doa para pendukungnya.

“Mohon do’a ikhlasnya saudaraku semua, Hari ini tgl 8 Januari 2018, kami ZALU (Zainal Arifin – Luthfi Bamala) akan mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Priode 2018-2023 ke KPUD Purwakarta,” tulis Zainal Arifin dalam akun facebooknya.

Baca Juga  Partai NasDem Purwakarta Pecahkan 'Dapil Neraka', Raih Dua Kursi DPRD

EDITOR : DICKY ZULKIFLY