Partisipasi Masyarakat Purwasari Karawang di Pemilu 2024 Capai 86,14 Persen

PPK Purwasari Karawang.

KARAWANG, headlinejabar.com

Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat mencapai 86,14 persen atau melebihi target nasional 77,5 persen.

Capaian tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari juga mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam yang hanya diangka 81,5 persen.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Saya Manusia, PPK Purwasari, Muhtar G. Ardian, partisipasi pemilih menjadi faktor penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu yang ideal.

Baca Juga  Pansus LKPJ Bupati TA 2021 DPRD Purwakarta Sampaikan Rekomendasi Strategis

“Tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari ini juga menunjukan kepedulian masyarakat, terhadap jalannya pesta demokrasi dalam mengikis trend apolitis,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia berharap tingginya voter turnout di Kecamatan Purwasari dapat menjadi prinsip mendasar warga negara untuk turut serta terlibat dalam mengawal proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga kontrol dan evaluasi kebijakan setelah pesta demokrasi selesai.

Baca Juga  DPP Golkar Konsisten Prioritaskan Dedi Mulyadi

“Partisipasi masyarakat ini jangan hanya dimaknai secara sempit, bukan hanya tentang datang ke TPS. Tetapi, soal bagaimana masyarakat dapat mengambil peranan dalam kegiatan politik kedepan untuk membangun bangsa dan Negara Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, ditambahkan Ketua PPK Purwasari, Fajar Andriyansyah, proses rekapitulasi suara pada rapat pleno terbuka di Kecamatan Purwasari telah selesai, dan seluruh logistik pemilu sudah dikembalikan kepada KPU Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Fokus Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat Bukan Soal Isu Paslon

“Alhamdulillah, proses tahapan pemilu 2024 di Kecamatan Purwasari telah selesai, sesuai dengan ekspektasi. Selanjutnya, kami akan fokus mengawal perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang menjadi kewajiban kami sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.