KPU Tetapkan 2.065 Pemilih Masuk DPTb Kabupaten Purwakarta

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 sebanyak 2.065 pemilih.

KPU juga menetapkan jumlah pemilih yang keluar sebanyak 1.770 pemilih. DPTb di wilayah Kabupaten Purwakarta ditetapkan melalui rapat pleno Kamis (11/4/2019).

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, penetapan ini berdasarkan pada PKPU nomor 32 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilu dan surat Ketua KPU RI nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 20/PUU-XVII/2019.

Baca Juga  Hasil Survei Capai 53,4 Persen, Calon Bupati Purwakarta Om Zein Berterimakasih Kepada Warga Purwakarta

“Dan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2 dan penetapan DPTHP-3 pada Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 2 April 2019 lalu,” kata Ikhsan.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pasca putusan MK pada Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Purwakarta. KPU Purwakarta menuntaskan penetapan daftar pemilih tamabahan untuk Pemilu 2019.

Baca Juga  Posko Kerja Siti Nurjana Diharapkan Hasilkan Kader Baru

“Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta adalah 687.100 pemilih dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 898 pemilih,” demikian Ikhsan.

Pleno terbuka yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Purwakarta, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lapas Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Polres Purwakarta, Kesbangpol, KIPP, JPPR dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Purwakarta itu digelar di Aula KPU Purwakarta di Jalan Flamboyan.(dik)

Baca Juga  Golkar Sumedang Dilantik di Rumah Bayi Kembar Siam