KPU Purwakarta Usulkan Anggaran Pilkada 2018 Rp46 Miliar

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2018 sebesar Rp46 miliar.

Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar menjelaskan, total anggaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten sebesar Rp27 miliar dan Rp19 miliar dari APBD provinsi.

“Karena dalam pilkada sekarang, KPU menanggung pembiayaan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, iklan kampanye, sampai debat kandidat untuk masing-masing pasangan calon,” kata Deni, baru-baru ini.

Baca Juga  Aktivis Sapma-PP Tanggapi Polling Ketua KNPI Purwakarta

Peserta pemilu dalam hal ini pasangan calon bupati dan wakil bupati diperbolehkan memasang APK dan bahan kampanye masing-masing. Jumlahnya tidak dibatasi, hanya dari sisi penempatan. 

“Ada aturan baru, per APK atau bahan kampanye gak boleh melebihi Rp50 ribu per item,” ujar Deni.

Saat ini KPU Purwakarta tengah melakukan koordinasi baik dengan pihak pemkab maupun pemprov. Prediksi tahapan Pilkada Purwakarta dimulai antara Agustus-September tahun ini.

Baca Juga  Ribuan Guru Ngaji se-Jabar Dukung Jokowi-Ma'ruf

Terkait dengan partai politik pengusung, dipastikan semuanya bakal melakukan koalisi dalam mengusung paslon.

“Di Purwakarta partai wajib koalisi. Terkait calon tunggal tetap dimungkinkan ada, cuman teknis pemugutan suaranya berbeda. Antara setuju, dan tidak setuju,” kata Deni.

Sebab, dalam pelaksanaan pileg sebelumnya, tidak adan parpol di Purwakarta yang menguasai 20 persen (sembilan) kursi di DPRD. 

“Karena syarat parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon itu harus memperoleh 25 persen dari suara sah pemilu legislatif terakhir, atau 20 persen (9) kursi di DPRD,” tutur Deni.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Siap Gagas Sunda Jazz Festival Internasional

Lain hal dengan pasangan calon yang diusung parpol, calon independen atau perseorangan wajib mengumpulkan dukungan awal sebanyak 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.

“Saat ini kita nunggu jadwal tahapan pilkada. Selanjutnya pembentukan lembaga ad hoc mulai penyelenggara dan pengawas tingkat kecamatan sampai kelurahan,” pungkas Deni.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY