KPU Purwakarta Tak Gubris Rekomendasi PSU di TPS 03 Maracang

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

KPU dan Bawaslu Purwakarta terlibat dalam friksi yang cukup tajam soal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao. Pihak Bawaslu tetap pada penilaiannya soal indikasi hilangnya hak konstitusi warga negara.

Sementara KPU tetep keukeuh soal pelaksanaan pesta demokrasi di TPS tersebut sudah sesuai prosedur. Sehingga tidak perlu dilaksanakan PSU. Terlebih kasus yang terjadi tidak memenuhi syarat untuk digelarnya PSU, seperti bencana alam, terjadi kerusuhan dan kecurangan masif.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Usulkan Percepatan Pembangunan Bendungan Cibeet

Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin menegaskan, rekomendasi berupa PSU di TPS 03 Desa Maracang, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur. Kasus yang terjadi adalah hilanya hak konstitusi dua pemilih dengan penghapusan surat suara yang diambil dari kotak suara yang tercoblos.

“Sebelumnya ada dua pemilih yang masing-masing mendapat lima suara. Mereka kemudian mencoblos di bilik suara. Kemudian diketahui jika pemilih itu bukan berdomisili di Purwakarta. Sehingga pihak penyelenggara menghapus surat suara yang tercoblos tanpa diketahui suara siapakah itu. Berarti ada indikasi upaya menghilangkan hak konstitusi pemilih,” ungkap Ujang, Senin (22/4/2019).

Baca Juga  Sekretaris Golkar Purwakarta Mengundurkan Diri

Menurutnya, terlepas KPU Purwakarta mau melaksanakan rekomendasi untuk PSU, pihaknya tetap melaporkan persoalan itu kepada Bawaslu Provinsi Jabar. Pihaknya pun berusaha keras agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan lancar.

Di bagian lain, Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, menyatakan, rekomendasi Bawaslu soal PSU tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan. Pihaknya pun hari ini akan memberikan jawaban melalui surat atas rekomendasi tersebut.

Baca Juga  Pilgub Jabar, Ceu Popong: 'Bébéakan' Dukung Calon Golkar

Persoalan yang terjadi di TPS 03 itu, terang dia, sudah diselesaikan di tingkat bawah pada 17 April 2019. Bahkan ketika itu Bawaslu menyerahkan penanganan persoalan itu kepada KPU.

“Tapi mendadak sehari setelahnya, yakni pada 18 April kami mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu soal PSU,” ungkap Ikhsan heran.(dik)