KPU Purwakarta Tak Bisa Percepat Proses PAW

Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta belum bisa memproses pergantian antar waktu (PAW) lantaran belum adanya surat pemberhentian antar waktu oleh piminan DPRD.

Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, dasar hukum PAW tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 (perubahan) tentang Pergantuan antar Waktu DPR,DPD,DPRD Povinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PAW itu sendiri, terang Dian, adalah anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Dian juga menyebutkan alasan PAW dikarenakan, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Baca Juga  Pilkada Dinilai Tak Bawa Perubahan, Petani Karawang Pilih Golput

“Untuk Proses PAW hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat penyampaian pemberhentian antarwaktu oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan pasal 6,” terang Dian kepada jurnalis, Senin (14/6/2021).

Jadi, lanjut Dian, jika belum ada pengajuan dari Pimpinan DPRD atas dasar pengajuan dari partai yang bersangkutan maka, proses PAW belum bisa dijalankan.

“hari ini belum ada pengajuan jadi proses PAW belum bisa dilakukan, KPU masih menunggu pemberkasan dari Pimpinan DPRD untuk bisa memproses PAW,” jelasnya.

Baca Juga  Khofifah-Emil Resmi Daftar ke KPU Jatim

Lebih lanjut Dian mengatakan, setelah ada pengajuan barulah KPU bisa melakukan proses verifikasi hal-hal yang berkaitan dengan PAW baik itu dokumen atau tanggapan masyarakat dan memerhatikan upaya hukum apabila diketahui adanya upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan atau adanya keberatan dari partai politik untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lanjutan.

Senada dengan Dian, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan mengatakan, KPU tidak punya kewenangan untuk bisa mempercepat proses PAW.

Baca Juga  Panwaslu Depok Ajak Pemilih Pemula Untuk Menjadi Agen

“Rujukan pertamanya ialah pengajuan dari pimpinan DPRD atas usulan dari Partai yang bersangkutan. jadi pengajuan dulu yang paling penting disini, baru KPU bergerak,” jelas Ikhsan.

Ia juga menyayangkan jika ada pandangan, bahwa KPU selama ini hanya diam saja dan mengabaikan proses PAW.

”Kan surat pengajuannya juga belum ada, apa yang akan kita proses? ini penting untuk diketahui oleh publik karena kita bekerja harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(dik)