KPU Purwakarta Segera Sosialisasi Syarat Balonkada Independen

Foto : Ist.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan menggelar sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan bagi masyarakat Purwakarta yang berniat akan mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dari jalur perseorangan.

Anggota Komisioner KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, banyak hal dan ketentuan yang harus disampaikan dan disosialisasikan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 yang berniat melalui jalur perorangan.

Baca Juga  Pelantikan Anggota DPRD Purwakarta Diwarnai Unjuk Rasa

“Adapun acaranya akan kami laksanakan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2017 mendatang di Aula Hotel Ciwareng Inn Purwakarta,” kata Ramlan saat diwawancarai di kantor KPU Purwakrta, Selasa, (24/10/2017).

Dia menegaskan, para bakal calon pasangan perseorangan yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilkada Purwakarta 2018, diharapkan untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kehadiran dengan cara datang ke kantor KPU Purwakarta, di Jalan Flamboyan – Purwakarta dari tanggal 24 sampai 26 Oktober 2017, sebelum cara dilaksanakan.

Baca Juga  Bawaslu Purwakarta Bentuk Kembali Panwaslu Kecamatan Pilkada Serentak 2024

“Dan kami menghimbau agar bakal calon perseorangan untuk mengintruksikan tim-nya sebanyak empat orang yang memiliki kemampuan menggunakan komputer agar diikut sertakan dalam acara sosialisasi ini. Dan untuk lebih jelasnya sebelum kegiatan sosialisasi dilaksanakan, silahkan bakal calon perseorangan datang saja ke kantor KPU Purwakarta untuk berkonsultasi atau untuk mencari informasi tentang hal ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Pengamat Nilai Golkar Rugi Jika Tak Calonkan Dedi Mulyadi