Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan pengosongan kotak suara, Senin (18/4/2016). Terhitung ribuan kotak suara yang ada saat ini masih berisi surat suara bekas Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten 2014.
Pengosongan kotak suara dilaksanakan di kantor KPU Purwakarta oleh pimpinan komisi itu bersama perwakilan Polres Purwakarta, Kejari Purwakarta dan Dandim 0619 Purwakarta.
“Kotak suara yang ada sebanyak 4500-an surat suara dan saat ini kami sudah diperintahkan untuk mengosongkan kotak suara,” jelas Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar di sela pengosongan kotak suara, di kantor KPU Purwakarta Jalan Flamboyan.
Pengosongan kotak suara ini kata dia bukan bagian tahapan proses Pilkada Purwakarta yang sedianya akan digelar pada 2018.
“Ini bukan tahapan awal. Kalau melihat aturan terakhir, Pilkada Purwakarta akan digelar 2018. Kecuali jika ada revisi Undang-undang Pilkada lagi, Pilkada Purwakarta bisa saja jadi ditarik ke 2017,” ujar Deni.
Adapun kertas-kertas suara yang sudah tidak terpakai, ujar Deni rencananya akan dilelang pascalimatahun. Adapun kotak suara ini masih akan digunakan pada Pilkada Purwakarta 2018.
“Kotak suaranya sejauh ini masih bagus. Jadi masih akan digunakan pada Pilkada Purwakarta 2015,” ujarnya.(*)