KPU Purwakarta Diminta Data Ulang Pemilih
Ditakutkan Ada WNA Terdaftar Dalam DPT
PURWAKARTA, headlimejabar.com
Ramainya pemberitaan soal warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP dan diduga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta diminta mendata ulang pemilih.
Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (eLkap) Kabupaten Purwakarta, Anas Ali Hamzah mengkhawatirkan di Purwakarta juga ditemukan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) WNA dalam DPT seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
“Tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di Purwakarta. Untuk itu kami sarankan untuk dicek,” ujar Anas, Jumat (1/3/2019).
Di Purwakarta terdapat 687.642 pemilih, dari jumlah tersebut, kata dia bukan tidak mungkin ada WNA apalagi di Purwakarta terdapat banyak perusahaan yang pekerjanya berasal dari luar negeri.
“Di kita perusahaan asing banyak, sangat mungkin terjadi,” kata dia.
Ia mengatakan, di Purwakarta setidaknya ada empat kecamatan yang jadi basis tinggal WNA. Keempat kecamatan tersebut merupakan area industri, yakni Jatiluhur, Babakancikao, Bungursari dan Campaka.
“Prediksi saya, WNA di kita cukup banyak. Bisa jadi ribuan,” ujarnya.
Menurutnya, terhadap potensi ini penyelenggara pemilu khususnya KPU harus menyisir ulang DPT yang telah ditetapkan. Sebab tak menutup kemungkinan NIK warga asing ternyata masuk DPT Purwakarta. Jika melihat aturan yang boleh dan berhak memilih sebagaimana UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019 adalah warga NKRI.
“Suka tidak suka, mau tidak mau harus dicek lagi. Masa orang tidak berhak memilih masuk DPT. Padahal di beberapa tempat, banyak yang sudah berhak memilih justru namanya tidak masuk DPT,” tegas Anas.
Diketahui, seminggu terakhir ramai diperbincangkan foto KTP warga Tiongkok yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. KTP yang lengkap dengan NIK itu dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur.(dik)