KPU Jabar Tetapkan Empat Paslon Cagub Cawagub

Foto : Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gunernur Jaw Barat.IST

BANDUNG, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2024‎ menjadi pasangan calon.

Penetapan pasanhan calon merupakan hasil keputusan rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2018 di Aula Setia Permana, KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).

Keempat pasangan calon tersebut yaitu pasangan Rindu, Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang diusung oleh NasDem, PPP, PKB dan Hanura, pasangan calon 2 DM Deddy Mizwar, Dedi Mulyadi yang didukung oleh Golkar dan Demokrat.

Kemudian pasangan calon Asyik Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung oleh PKS, PAN, dan Gerindra, serta Pasangan Hasanah Hasanuddin dan Anton Charliyan yang didukung oleh PDIP.

Baca Juga  Golkar Prioritaskan Kader Maju Pilkada

Adapun pengumuman penetapan pasangan calon tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan tim kampanye empat pasangan calon. Tentunya selama pengumuman tersebut situasi dan kondisi di KPU berjalan lancar dan aman, terlebih semua pasangan calon dinyatakan lolos.

Meski demikian, ada beberapa catatan Bawaslu Jabar yang diungkapkan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto pada kesempatan tersebut, yaitu perihal pengajuan cuti dan pengunduran pasangan calon, tiga hari setelah penetapan sebelum kampanye. Selain itu dia juga menyampaikan terkait bertebarannya alat sosialisasi di area publik.

“Bawaslu hanya ingin konfirmasi. Pertama terkait pihak ketiga, soal batas waktu penerbitan cuti dan pengunduran diri. Kalaulah batas waktu terlewatkan tentu harus ada antisipasi dari KPU, jangan sampai pasangan calon statusnya jadi TMS (Tidak memenuhi Syarat),” ujar Harminus.

Diakui dia, pihaknya beru menerima laporan cuti dari Deddy Mizwar saja, sementara calon lainnya seperti Ridwan Kamil, Uu, Hasanuddin, Anton, Ahmad Syaikhu dan Dedi Mulyadi belum mereka terima.‎ Sementara itu, izin cuti harus ada sebelum tanggal 15 Februari atau dimulainya kampanye serta untuk pengunduran diri maksimal 28 Mei 2018 ini.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Depok Berjanji Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“Artinya ini ada 6 yang belum terkonfirmasi Bawaslu terkait dengan izin cuti ini. Ini kan menyangkut pihak ketiga. Artinya para subjek yang cuti dan mundur itu diserahkan pada lembaga yang bersangkutan,”ujar dia.

‎Sementara itu, Yayat menegaskan terkait izin cuti ternyata ada lima yang memang belum mereka terima. Untuk Deddy Mizwar sudah mereka terima, sementara untuk Dedi Mulyadi memang sudah habis masa akhir jabatannya pada 7 Februari lalu. Untuk Anton dan Hasanuddin paling lambat tanggal 27 Mei.

“Kalau pihak ketiga keliru, ya kordinasi sinergi antar pasangan calon dan instansi yang berkaitan. Kalau tidak membuahkan, nanti akan kordinasi dengan KPU pusat, yang pasti soal ini subtansinya bukan kesalahan calon,”ucap dia.

Baca Juga  Partai Idaman Dukung Sudirman Said di Pilkada Jateng

Soal tiga hari setelah ditetapkan, kata dia, mulai hari ini pasangan calon sudah terikat dengan peraturan kampanye.

“Tetapi nanti kita diskusikan pihak Bawaslu kordinasi terus, pasangan calon sudah mengeluarkan alat sosialisasi meski kampanye belum dimulai. Kalau menurut saya tidak termasuk kampanye karena belum ada nomornya. Bagi kami juga, baligo sudah bantu KPU Jabar dalam sosialisasi pilgub. Itu jd pertimbangan aspek legal,”tutur dia.

‎Sementara itu, tim kampanye Asyik Syahrir menambahkan, pihaknya siap ikuti aturan main di pilgub Jabar. Termasuk menginformasikan bahwa Sudrajat dan Syaikhu sudah mengirimkan salinan izin cuti pada 23 Januari lalu.‎(net/ist)