KPU Belum Tetapkan Aturan Kampanye Petahana

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

JAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peraturan tentang teknis berkampanye. Polemik terkait para calon Gubernur DKI Jakarta dalam berkampanye, termasuk juga calon petahana Basuki Tjahja Purnama, belum ada mekanisme yang jelas mengatur.

“KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan mengenai kampanye bagaimana petahana dalam berkampanye. Kami masih konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro, di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Baca Juga  Publik Berharap Ada Perubahan di Partai Golkar

Belum lama ini, Ahok merasa keberatan jika pengaturan soal cuti selama masa kampanye diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itulah, ia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tak perlu cuti kampanye.

Untuk Pilkada 2017, masa cuti kampanye diatur mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Baca Juga  Tiga Paslon Tandatangani Deklarasi Damai di Pilkada Purwakarta

Rencananya KPU akan menyampaikan draft ke DPR dan sejumlah intansi terkait, dalam draft tersebut belum dimasukkan mengenai cuti petahana.

“Kita hari ini ingin menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah tapi rancangan belum mengenai kampanye. Jadi mengenai cuti petahana dalam peraturan kampanye, hari ini akan kami masukkan draftnya dimasukkan paling lambat minggu ini. Draft PKPU tentang kampanye kita tunggu respon DPR dan pemerintah bahas ini,” ujarnya.(*)

Baca Juga  Golkar Siap Gabung di Kabinet Kerja 

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly