Kisruh Mutasi dan Upaya Pelengseran Walikota Depok Belum Padam

Foto : Walikota Depik Idris Abdul Shomad.(Istimewa)

Fraksi PDIP Segera Ajukan Hak Angket

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Hermanto menanggapi pernyataan Imam Budi Hartono. Imam sebelumnya menganggap wacana melengserkan Walikota Depok terlalu mengada-ada.

Bagi Imam seorang kepala daerah baru dapat dilengserkan apabila melakukan tindakan korupsi, tindakan kriminal atau melanggar Undang-Undang Dasar.

Sementara Hermanto menilai, seharusnya Imam Budi tidak menggagap kecil setiap masalah. Apa Imam pernah menjadi anggota DPRD kota dan provinsi.

Baca Juga  Demokrat Respon Lamaran M Idrus untuk Maju di Pilgub Jakarta 2017

“Seharusnya seorang Imam Budi Hartono, mantan anggota DPRD Depok dua periode, mantan anggota DPRD Provinsi Jabar. Tidak berstatemant seperti itu. Persoalannya bukan syirik atau tidaknya. Ini lembaga DPRD, kita di DPRD memiliki mekanisme,” ungkap Hermanto saat ditemui awak media, Jumat (26/8/2016).

Bagi Hermanto, kader partai politik sekaligus anggota DPRD sudah sewajarnya mengkritisi pemerintah apabila dianggap ada tindakan yang melanggar undang-undang.

Baca Juga  Bawaslu: ESP Mesti Rumuskan Penegakan Keadilan

“Sudah sewajarnya FPDIP mengkritisi pemerintah kota. Apalagi ini ada dugaan pelanggaran terkait mutasi ASN. Ya, kita kritisi. Karena kebijakan tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diaampaikan Hermanto, PDIP sebagai partai pemenang dan memiliki kursi terbanyak mendorong masalah ini untuk menjadi hak angket atau untuk menyatakan pendapat.

“Dalam hak angket sudah jelas. Bahwa, DPRD berhak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyrakat, daerah dan negara. Ini kan kebijakan pemkot sudah bertentangan dengan undang -undang ASN,” tutup Hermanto.(*)

Baca Juga  HMI Purwakarta Turunkan Spanduk Ucapan Terimakasih Kepada Jokowi Soal Bandara Kertajati

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly