Ketua Bawaslu Purwakarta: Putusan Sengketa Pemilu Final dan Mengikat

Foto : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menegaskan jika putusan sidang ajudikasi sengketa pemilu bersifat final dan mengikat.

Setelah melalui proses panjang, kata Ujang, dalam penanganan sengketa mulai dari mediasi sampai ke sidang ajudikasi, Bawaslu melihat fakta-fakta persidangan dari mulai proses penyampaian permohonan pemohon dan termohon.

“Memeriksa barang bukti dan alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon sampai ke sidang penyampaian kesimpulan dari masing-masing pemohon dan termohon,” kata Ujang di kantornya, Rabu (7/11/2018) malam.

Dari fakta persidangan yang sudah dilakukan serta kajian hukum dan bukti, Bawaslu menetapkan putusan dengan menolak permohonan sesuai dengan pertimbangan hukum pada pasal 2 Undang-Undang No7 tahun 2017.

Baca Juga  Musda Golkar Dinilai Tak Terlalu Penting bahkan Mubazir

“Bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas dia.

Dengan demikian, ajudikasi memutus pemohon tidak jujur dalam pengisian BB1 dan BB2 yang ada dalam lampiran PKPU 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan.

“Putusan mengikat. Ditolak atau diterima, itu merupakan putusan Bawaslu hasil pleno yang kemudian dibacakan di sidang ajudikasi,” kata dia.

Ketika kemudian dari hasil sidang ini ada para pihak yang tidak puas, Ujang mempersilakan untuk dilakukan proses-proses berlanjut. Bawaslu tidak menutup para pihak menuntut ketidakpuasan. Termasuk laporan maupun banding ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya silakan itu kan juga hak mereka untuk meneruskan proses demokrasi ini,” papar Ujang.

Baca Juga  Krisna Mukti Ajak Masyarakat Melek Demokrasi Pancasila

Bawaslu juga memahami jika putusan ajudikasi tidak akan pernah memberikan kepuasan kepada dua belah pihak.

“Ketika ini diterima pasti ada yang tidak puas. Ketika ini ditolak juga tetap ada yang tidak puas. Tapi kan kami tetap harus memutuskan, karena ajudikasi ini adalah sidang putusan,” beber dia.

Sekilas.

Sengketa bermula saat dua caleg dari masing-masing partai (Berkarya dan PKB), tidak mencantumkan riwayat pernah dipidana dalam daftar riwayat hidup. Dua caleg disinyalir mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) warga yang belum terkena pidana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Bagian Ketiga Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7 ayat (1) huruf g berbunyi, bahwa caleg tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  LSM Kibar Kota Depok Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Kemudian ayat (4) PKPU tersebut menyatakan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikecualikan bagi; a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani piadana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

“Artinya mantan terpidana bukan tidak boleh mencalonkan. Boleh saja. Karena ada pengecualian. Harus mencantumkan kepidanaannya dalam daftar riwayat hidup,” ungkap Ujang. (dik/eka)