Ketua Bawaslu Purwakarta: Mahasiswa Tak Perlu Netral di Tahun Politik

Foto : Foto Diskusi Umum Mahasiswa di Disporaparbud Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menyebut jika kelompok mahasiswa terbebas dari aturan netralitas dalam momen pemilihan umum.

Sebab, kelompok yang terbatasi aturan netralitas hanya aparatur sipil negara, dan TNI Polri. Lain hal dengan mahasiswa. Kelompok ini masuk kategori masyarakat sipil yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Baca Juga  Nasib Parpol Sengketa di Ujung Tanduk Pilkada Serentak

“Justru tahun politik harus dijadikan oleh mahasiswa untuk merubah nasib dan arah kemajuan bangsa,” kata Ujang dalam diskusi umum bersama mahasiswa, di aula Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta, Jumat (28/9/2018).

Bahkan bagi Ujang, mahasiswa boleh mengundang seorang caleg maupun capres cawapres untuk datang ke kampus. Tetapi undangan tersebut bukan untuk berkampanye melainkan berdiskusi.

Baca Juga  Dua Kali Paripurna Gagal, Ketua DPRD Purwakarta: Tanya Kepada yang Mengundang dan Memimpin Rapat

“Mahasiswa kan perlu tahu sejauh mana kredibilitas seorang peserta pemilu. Baik caleg maupun capres cawapres,” jelas dia.

Namun, ada beberapa hal yang mesti digarisbawahi alias haram untuk dilakukan oleh mahasiswa di tahun politik. Pertama terlibat dalam money politik dan terlibat dalam pidana pemilu yang lain.

“Jelas kan itu mah sanksinya pidana. Mahasiswa masih punya hak suara guna menentukan pilihan siapa wakil rakyat dan pemimpin negara yang sesuai dengan hati masing-masing,” tutup Ujang.(dik)

Baca Juga  Jika Neng Supartini Terpilih, Dialah Bupati Purwakarta Perempuan Pertama