Kantor KPU Depok Masih Ngontrak
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2017/10/kantor_kpu_depok_masih_ngontrak_fb_img_1508297173354_single_image.jpg)
Foto : KPU Depok.
DEPOK, headlinejabar.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati mengapresiasi peryataan dari Ketua DPRD Hendrik Tangkle Allo dan wakil walikota yang kembali akan mendorong pembangunan kantor KPU Depok.
Menurut Titik, pembangunan kantor KPU sudah sangat mendesak, mengingat kondisi yang sudah sangat memprihatinkan.
Apa yang diungkapkan Titik bukanlah tanpa alasan, mengingat sebentar lagi pesta demokrasi akan segera dimulai.
“Pemilu 2019, KPU harusnya sudah punya ruang pleno rekap yang besar dan representatif. Karena kan melibatkan banyak massa dari masing-masing pendukung parpol jadi pembangunan sudah untuk gedung baru saya pikir sudah sangat mendesak,” jelas Titik, Rabu (18/10/2017).
Dirinya menegaskan, pembangunan kantor KPU akan menghemat banyak anggaran, saat ini biaya sewa sudah sangat tinggi. Pertahun, harga kontrak kantor Rp350 – Rp500 juta, dengan usia KPU yang lebih dari 15 tahun.
“Besok tanggal 20 Oktober 2017, kami mau melaksanakan tes PPK saja masih bingung cari tempat. Seandainya kantor KPU memungkinkan untuk tempat tes, kami tidak perlu ada pekerjaan tambahan mencari tempat,” tutur dia.
Menurut Titik pembahasan anggaran untuk pembangunan Kantor KPU seharusnya sudah clear karena menurutnya Pemerintah Daerah sudah menganggarkan di tahun 2015 sebesar Rp5,4 miliar pada masa kepemimpinam Nur Mahmudi Ismail.
“Koordinasi dengan KPU Pusat pun sudah dilakukan ini artinya apa ada komunikasi yang terjali pada saat itu bagaimana agar KPU Kota Depok bisa memiliki kantor yang representativ tetapi memang ada kendala di surat keputusan Walikota di sebutkan hanya pinjam pakai padahal kalau yang mengajukan pembangunannya oleh KPU RI ya tanahnya harus di hibahkan ke KPU,” kata dia.
Titik menjelaskan bahwa sudah banyak kasus dari permasalahan pinjam pakai tanah bahkan dirinya sempat memberikan contoh bagaimana seorang petahana kalah dalam pilkada dan akhirnya pemda mencabut surat pinjam pakai atas tanah dimana di atasnya ada bangunan milik aset KPU.
“Bahwa KPU RI telah menyampaikan, kita tidak mungkin lagi mengulang kejadian-kejadian seperti itu,Sudah banyak kejadian KPU Kabupaten Kota tiba-tiba diusir dari kantor KPU setelah proses suksesi,” tutupnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY