Jika Pilkada Purwakarta Digelar Sekarang, Segini Jumlah Pemilihnya

Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2020 secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Pleno menetapkan, jumlah pemilih di Kabupaten Purwakarta sebanyak 684.167 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 342.982 orang dan pemilih perempuan berjumlah 341.185 orang, tersebar di 17 kecamatan atau 192 desa kelurahan.

Artinya, jika pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu yang lain digelar di Purwakarta hari ini, jumlah pemilihnya segitu.

Baca Juga  Edi Rusyandi Soroti Perizinan KBU

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta A Ikhsan Faturahman mengatakan, rapat pleno merupakan agenda rutin berdasarkan edaran KPU RI.

“Pleno ini dilaksanakan setiap bulan, minggu ke-4. Bagian dari amanah dan perintah SE 181 dan surat Dinas KPU RI No550 tentang pleno dan permintaan data pemilih hasil pemutahkhiran berkelenjutan tahun 2020,” ujar Ikhsan.

Data yang sudah direkap kemudian bisa menjadi dasar untuk pemilu ke depan hasil dari pencermatan dan rekomendasi dari Bawaslu berdasarkan UU dan data pemilih.

Baca Juga  Abang Ijo, Petani Sukses Siap Nyalon Bupati Purwakarta

“Tujuan Rapat ini adalah tentu untuk melindungi hak pilih setiap warga sesuai amanah UU maka dari itu, setiap unsur yang terlibat di dalamnya wajib mengawal dan bersama-sama bertanggung jawab terhadap apa yang sudah menjadi kewajiban penyelenggara,” ujar dia.

Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jejen Supriadi mengatakan, agar data pemilih dicermati dari sekarang terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan daftar pemilih tersebut.

“Dalam hal ini adalah partai politik agar tetap memperhatikan dan mencermati setiap perubahan-perubahan yang terjadi. Sedangkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan tetap memantau dan mengawasi setiap proses pemutakhiran data pemilih tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Diisukan Maju Pilgub Jabar, Sule Ciptakan Lagu Untuk Dedi Mulyadi

Jejen juga menambahkan agar unsur yang tidak memenuhi syarat agar dilampirkan dalam berita acara.

“Daftar TMS yang sudah disampaikan tadi diharapkan dimasukkan dalam berita acara yang akan disebar ke semua pihak yang sudah ditentukan,” kata Jejen.

Pleno turut dihadiri unsur TNI, Polri, Disdukcatpil, Kesbangpol, serta partai politik.(dik)