Ini Dia Kandidat Ketua DPRD Purwakarta dari Partai Golkar
Foto : Ilustrasi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, periode 2019-2024. Dengan begitu, secara otomatis jatah kursi ketua DPRD di tangan partai berlambang pohon beringin ini.
Terdapat tiga nama yang kini digonjang-ganjing berpeluang duduk sebagai Ketua DPRD Purwakarta. Salah satunya politisi senior Golkar Purwakarta Komarudin, Ahmad Sanusi dan politisi perempuan Golkar Purwakarta Enah Rohanah.
Tiga nama di atas kabarnya sudah masuk dalam rekomendasi pada rapat pleno Partai Golkar Purwakarta beberapa waktu ke belakang.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar membenarkan, sudah ada tiga nama yang berpeluang duduk sebagai Ketua DPRR Purwakarta 2019-2024.
Secara teknis, kata dia, untuk menentukan siapa Ketua DPRD Purwakarta periode 2019-2024 sudah melalui pembahasan rapat pleno di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakakarta.
Partainya merekomendasikan tiga nama dari caleg Golkar terpilih pada Pileg 2019 untuk menjadi Ketua DPRD Purwakarta.
“Tiga nama tersebut lalu dikirim ke DPD Golkar Jawa Barat untuk kemudian dijaring menjadi tinggal dua nama saja. Selanjutnya dua nama tersebut diserahkan ke DPP Partai Golkar,” ujar putra sulung Bupati Purwakarta ini, Senin (29/7/2019).
Sementara, untuk jabatan ketua fraksi hanya ditetapkan oleh DPD Golkar Purwakarta.
“Kalau untuk jabatan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Purwakarta, nanti ditetapkan oleh DPD Golkar Purwakarta,” kata Maula.
Wakil Sekretaris DPD Golkar Purwakarta Denhas Mubarak mengatakan, dalam rapat pleno yang digelar minggu kemarin hanya membuahkan rekomendasi nama-nama yang akan menjadi Ketua DPRD Purwakarta.
“Belum final, di pleno kemarin hanya menjaring beberapa nama yang akan menjadi Ketua DPRD Purwakarta,” ujar Denhas.
Diketahui, Golkar Purwakarta dalam Pileg 2019 keluar sebagai jawara dengan meraih 11 kursi. Hal tersebut yang menjadikan Partai Golkar berhak atas kursi pimpinan lembaga legilstaif.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nk2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU No17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan bahwa pemenang Pemilu berhak atas jabatan Ketua DPRD.(dik)