Hanura : Sikap Tegas KPU Patut Diapresiasi

Foto : DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta mendukung keputusan KPUD Purwakarta terkait penolakan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Rustansie-Dikdik Sukardi yang diusung Partai Gerindra.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta mendukung keputusan KPUD Purwakarta terkait penolakan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Rustansie-Dikdik Sukardi yang diusung Partai Gerindra serta Hanura. Alasan dukungan tersebut karena DPC Partai Hanura menilai pengusungan terhadap bapaslon Anne Ratna Mustika (Ambu) -H Aming, sudah final.

Baca Juga  Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Saat Bertugas

Sekretaris DPC Partai Hanura AA Ojat SudrajatĀ  menegaskan, keputusan partainya untuk mendukung keputusan KPUD Purwakarta, tidaklah datang secara tiba-tiba. Namun, berdasarkan keputusan bersama dalam rapat internal yang dihadiri semua pengurus partai dari tinggkat DPC hingga ranting. Selain itu, dukungan ini pun berdasarkan kajian mendalam tentang autentikasi dan legalitas surat keputusan (SK) pengusungan bapaslon.

“Kami menyatakan bahwa SK Nomor SKEP/B/045/DPP-HANURA-I/2018 yang berisi pengusungan terhadap Anne Ratna Mustika- H Aming memiliki legalitas kuat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura. Selain itu, dengan SK ini telah lebih dulu mengusung bapaslon mendaftar ke KPUD,”ungkap AA.

Baca Juga  Rekomendasi DPP Golkar Untuk Dedi Mulyadi Keluar Besok

Dia kembali menegaskan, ketika kemudian muncul SK baru bernomor SKEP/B/082/DPP-HANURA-I/2018 yang mengusung bapaslon lain, memiliki kedudukan yang lemah. Apalagi regulasi menyatakan bahwa tidak bisa parpol pengusung mengubah atau mencabut SK dukungan terhadap bapaslon yang telah didaftarkan. “Kami mengapresiasi sikap tegas KPUD terhadal penolakab itu,”ungkap AA.

Sementara itu, DPC Partai Hanura secara mendadak menggelar rapat di Hotel Grand Situ Buleud, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Kamis (12/1/2018). Rapat yang dihadiri semua pengurus di tingkat DPC, PAC dan para Ketua RantingĀ  Partai Hanura itu berkaitan dengan sikap partai terhadap persoalan SK ganda partai tersebut saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di KPUD Purwakarta pada 10 Januar 2018 lalu.

Baca Juga  Tidak Ada Koordinasi Jadwal Kampanye dan APK, KPU Kota Depok Blank

EDITOR : AGA GUSTIANA