Golkar Jabar Teruskan Usulan Pemecatan UM Sulaeman

Ilustrasi Partai Golkar

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat, meneruskan usulan berkas pemecatan salah satu kader DPD Partai Golkar Purwakarta sekaligus kandidat pergantian antar waktu (PAW) UM Sulaeman kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Usulan pemecatan UM Sulaeman ini didasari pada hasil pleno di tingkat pengurus desa (PD), pimpinan kecamatan (PK) dan DPD Partai Golkar Purwakarta.

Kabar usulan pemecatan, sudah terdengar oleh UM Sulaeman.

“Kabarnya ada pemecatan terhadap saya lewat DPD Golkar Jawa Barat. Bahkan suratnya sudah sampai di DPP Partai Golkar,” ujar UM Sulaeman kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sulaeman disebut-sebut sebagai kandidat terkuat menggantikan anggota DPRD Purwakarta Akun Kurniadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sulaeman mengaku, kabar pemecatan itu tidak melibatkan dirinya. Tapi dijadikan hasil keputusan dalam rapat pleno pengurus berdasarkan pada rekam jejak digital pribadi UM Sulaeman yang dianggap bermasalah.

PK Partai Golkar di Purwakarta merekomendasikan kepada DPD Golkar Purwakarta untuk melakukan pemecatan terhadap UM Sulaeman.

“Jejak digital yang mana? Saya tidak pernah membuat status di media sosial yang mencemarkan nama baik partai,” kata Sulaeman.

Proses pemecatan itu juga dianggap tergesa-gesa tanpa prosedur organisasi yang seharusnya.

“Tidak ada surat peringatan (SP), langsung ada pemecatan. Saya juga bingung itu datang dari mana. Waktu jadi pengurus semua kebijakan partai dilaksanakan, terus di pemilu suara saya termasuk yang besar, saya merugikan apa ke partai? Kebijakan partai apa yang sudah dilanggar?” kata dia.

Soal PAW, Sulaeman menilai, akan berakibat terhadap sistem demokrasi di DPRD Purwakarta.

“Masyarakat juga akan menilai lewat keputusan ketua partai. Bagus tidaknya kan masyarakat bisa menilai. Harusnya mah lebih cepat lah,” papar dia.

Baca Juga  Optimis Menang, Calon Bupati Purwakarta Nomor Urut 1 Om Zein Targetkan Perolehan Suara Hingga 60 Persen

Pihaknya menyerahkan proses tersebut terhadap kebijakan partai. Dipecat atau tidak, ada haknya.

“Kalau ada yang tidak sesuai, masing-masing menempuh haknya, karena saya juga ada hak untuk membela diri,” ujar Sulaeman.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Barat, Sukim mengatakan, pihaknya pernah mendapat ajuan dari seluruh PD dan PK dihantarkan oleh DPD Golkar Purwakarta tentang tindakan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) kader.

“Dengan bukti-bukti hasil rapat pleno dan lain sebagainya. Bukti medos dan lain-lain. Berkas-berkas itu kita sampaikan ke DPP, karena yang berhak memberikan sanksi dan memecat itu DPP. DPD Golkar Jawa Barat tidak memiliki wewenang untuk memecat kader. Yang memiliki wewenang itu DPP Partai Golkar,” kata Sukim.

Sukim membenarkan terkait kabar usulan pemecatan terhadap UM Sulaeman. “Itu benar, ada yang mengusulkan. Tapi kalau kabarnya kita yang melakukan pemecatan, itu bohong. Karena yang berhak memecat itu, DPP Partai Golkar,” ujarnya.

Dilihat dari berkasnya, kata Sukim, usulan pemecatan UM Sulaeman itu muncul mulai di tingkat PD, hasil pleno PK, rapat pleno diperluas PK, dan rapat pleno diperluas DPD Golkar Purwakarta.

“Dan data yang diajukannya cukup lengkap,” kata Sukim.

Mengenai kabar kekisruhan di internal Partai Golkar Purwakarta, Sukim meminta tak dibesar-besarkan. Soal usulan pemecatan UM Sulaeman yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat PAW, beda konteks.

“Kita tidak berbicara kandidat kuat PAW atau bukan. Yang jelas, ini merupakan peringatan buat kader Golkar yang melakukan pelanggaran saja,” katanya.

Baca Juga  Idris-Pradi Tak Alergi Kritik

Ditanya lebih detail mengenai pelanggaran seperti apa yang dilakukan UM Sulaeman, Sukim menjawab, berdasarkan usulan DPD Golkar Purwakarta, UM Sulaeman melakukan tindakan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang kader partai.

“Via media sosial dia menjelek-jelekkan kader Golkar lain yang sedang menjabat publik figur di Purwakarta. Itu kan gak boleh. Kami mengetahui semua, dari data yang dikirim oleh DPD Golkar Purwakarta,” ujarnya.

Mengenai sumbangsih yang sudah diberikan UM Sulaeman soal raihan suara besar di pemilu, lalu klaim tak melakukan pelanggaran terhadap partai, Sukim meminta untuk menunggu keputusan DPP.

“Semua keputusannya ada di DPP. Lalu soal PAW yang lama, memang prosesnya lama gak bisa sebentar-sebentar, ini menyangkut dokumen negara. Saya kira ini tidak akan berdampak juga terhadap kinerja Golkar di DPRD Purwakarta, karena kursi kita di sana banyak,” ujar Sukim.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota disebutkan khususnya pada pasal 15 huruf a yakni: nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.

Dalam PKPU ini disebutkan calon PAW tidak lagi memenuhi syarat apabila:

a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

b. diangkat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Baca Juga  Masuki Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Imbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye

c. berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

e. calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;

g. dan/atau menjadi anggota Partai Politik lain

Dalam hal pergantian itu, calon nama PAW khususnya untuk menggantikan Akun Kurniadi jatuh kepada UM Sulaeman yang meraih suara terbanyak ke-tiga setelah Akun Kurniadi berdasarkan hasil Pemilu terakhir pada dapil yang sama tersebut.

Namun, meski sudah diketahui kursi PAW anggota DPRD Purwakarta itu akan diduduki oleh siapa, pihak internal Partai Golkar belum melakukan proses PAW tersebut.

Masalah lambannya proses PAW itu juga belum diketahui pasti. Ketua DPD Golkar Purwakarta AHB Maula Akbar enggan berkomentar ketika ditanya soal proses PAW.

Sama juga dilakukan oleh Sekretaris Golkar Purwakarta Ahmad Sanusi. Ia memilih bungkam ketika jurnalis menanyakan soal proses PAW kepada dirinya yang kini berstatus sebagai Ketua DPRD Purwakarta.(dik)