GMMP : Formasi AKD DPRD Purwakarta Abaikan Aturan

Foto : Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) menyesalkan sikap pimpinan DPRD Purwakarta dalam menentukan formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pasalnya, formasi AKD saat ini mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri.

Seperti diinformasikan, formasi AKD DPRD Purwakarta saat ini dalam satu komisi ada diantaranya hanya diisi oleh dua orang, yakni Ketua Komisi dan Sekertaris Komisi.

Baca Juga  HMI Purwakarta Turunkan Spanduk Ucapan Terimakasih Kepada Jokowi Soal Bandara Kertajati

Menurut Ketua GMMP, Hikmat Ibnu Aril, jomplangnya formasi AKD tersebut diduga karena tidak tahunya pimpinan dewan terhadap tatib. “Bisa jadi mereka lupa atau mungkin tidak tahu karena tatib tersebut hasil copas (menyalin) dari periode seblumnnya, bukan hasil bahasan pimpinan sekarang,” ungkapnya saat dihubungi headlinejabar.com, Rabu (27/1/2016).

Ia meneruskan, memang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta tidak menyebutkan secara eksplisit jumlah anggota masing masing komisi. Hanya diupayakan sama dalam pasal 74 (4).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tanggapi Soal Beredarnya Surat Dukungan Dari Golkar

Namun, seandainya saja setiap fraksi membaca peraturan tersebut secara teliti, tidak akan ada fraksi yang anggotanya hanya berjumlah 2 orang. Hal itu seperti yang tercantum pd pasal 74 (5) yang menyebutkan ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota komisi.

Sehingga anggota komisi minimalnya tiga orang. Oleh karenanya, sangat ironis ketika anggota DPRD yang topoksi berkutat dengan aturan, tetapi mereka mengabaikan auran yang mereka buat sendiri.(ays)

Baca Juga  Golkar Purwakarta Kawal Tiga Poin Penting